Jaksa: Postingan Nikita Mirzani Bikin Dito Mahendra Rugi Rp 17 Juta

Jaksa: Postingan Nikita Mirzani Bikin Dito Mahendra Rugi Rp 17 Juta

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 14 Nov 2022 11:42 WIB
Kasus Nikita Mirzani kini memasuki babak baru. Nikita Mirzani ditangkap polisi saat berada di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
NIkita Mirzani (BHO PHOTO)
Serang -

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan perbuatan terdakwa Nikita Mirzani dalam postingannya telah merugikan Dito Mahendra sebesar Rp 17 juta. Sebab, ada pembatalan pembelian sepatu merek Hermes.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian material sebesar Rp 17 juta," kata jaksa penuntut umum, Slamet, di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).

Hal ini, menurut jaksa, terjadi karena sebelumnya, pada Minggu, 8 Mei 2022, pukul 20.0 WIB, di Union CafΓ© Plaza Senayan, Dito bertemu dengan calon kliennya bernama Melisa. Saat itu Dito Mahendra menawarkan sepatu merek Hermes dengan harga Rp 17,5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi Melisa tertarik dan pada Jumat 13 Mei menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp 5 juta kepada saksi Hairul," ujar JPU.

Jaksa melanjutkan, pada Rabu, 18 Mei 2022, Melisa, yang juga follower Instagram Nikita Mirzani, melihat gambar Dito Mahendra yang telah diedit dan diunggah di Instagram Story Nikita. Melisa kemudian menghubungi orang dekat Dito bernama Hairul untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes.

ADVERTISEMENT

"Kemudian menghubungi saksi Hairul untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik saksi Mahendra Dito dan meminta pengembalian uang DP yang telah saksi Melisa bayarkan kepada saksi Hairul Yusi," jelas jaksa.

Akibat perbuatan Nikita itu, Dito Mahendra merugi RP 17 juta. Nikita pun didakwa melanggar Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE.

Simak Video 'Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Hari Ini ':

[Gambas:Video 20detik]

(bri/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads