Komnas Perempuan soal RKUHP: Hapus Hukuman Mati hingga Hukum Adat

Komnas Perempuan soal RKUHP: Hapus Hukuman Mati hingga Hukum Adat

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Senin, 14 Nov 2022 10:56 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi Palu Hakim (Getty Images/iStockphoto/Tolimir)

RKUHP Dibahas

Diketahui, Kemenkumham telah menyerahkan naskah RKUHP versi 9 November ke Komisi III DPR dalam rapat penyerahan naskah RKUHP, Rabu (9/11/2022). Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy mengatakan draf versi 9 November mengadopsi sebanyak 49 masukan masyarakat dan 4 proofreader terhadap Batang Tubuh dan Penjelasan. Masukan-masukan itu didapat dari dialog publik di 11 kota.

Rapat menyimpulkan naskah RKUHP yang diterima komisi akan dibahas kembali pada 21-22 November.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham, Komisi III DPR menerima naskah RKUHP hasil sosialisasi dan dialog untuk dilanjut pembahasan 21-22 November 2022," kata anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Sari Yuliati saat membacakan kesimpulan di akhir rapat.


(rdp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads