Kompolnas Minta Bripka HK Dipidana Jika Terbukti Selingkuh hingga KDRT

Kompolnas Minta Bripka HK Dipidana Jika Terbukti Selingkuh hingga KDRT

Farih Maulana Sidik - detikNews
Minggu, 13 Nov 2022 04:39 WIB
Poengky Indarti
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tansel), Bripka HK, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya atas dugaan perselingkuhan dengan sejumlah wanita dan dugaan kasus KDRT. Kompolnas meminta Bripka HK disanksi etik dan dipidana jika terbukti selingkuh.

"Dengan pelaporan tersebut, Bripka HK harus diproses etik dan pidana. Untuk sanksi etik, maka ancaman maksimalnya adalah PTDH, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).

Poengky sangat menyesalkan atas adanya kasus anggota polisi yang selingkuhi hingga KDRT terhadap istrinya sendiri. Menurutnya, perselingkuhan termasuk bentuk KDRT yang dilarang dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat menyesalkan jika benar Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren melakukan tindakan perselingkuhan sehingga dilaporkan oleh istrinya ke Polda Metro Jaya. Perselingkuhan adalah merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 5 UU PKDRT dan ancaman hukumannya ditegaskan dalam Pasal 45 UU PKDRT," ucapnya.

Lebih lanjut, Poengky menyebut Bripka HK sebagai seorang polisi seharusnya taat terhadap aturan hukum. Sebab, perselingkuhan adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.

ADVERTISEMENT

"Sehingga untuk memberikan efek jera maka sanksi etik dan pidana perlu dijatuhkan secara maksimum jika ybs benar terbukti melanggar hukum. Sebagai aparat kepolisian ybs harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk setia kepada istri dan menjaga keharmonisan keluarganya," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video di media sosial menarasikan salah satu anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Bripka HK, diduga berselingkuh. Dalam video tersebut juga tertulis polisi tersebut berselingkuh dengan beberapa perempuan.

Dalam video yang dilihat detikcom, Jumat (11/11), sejumlah bukti percakapan via WhatsApp juga turut diunggah. Kemudian ada juga surat laporan yang dilayangkan ke Propam Polda Metro Jaya.

Lihat juga Video: Bupati Purwakarta Bicara soal Perceraian, Ungkap KDRT Psikis

[Gambas:Video 20detik]



Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Shollu sedang menyelidiki kabar yang beredar tersebut, termasuk memeriksa polisi yang diduga berselingkuh itu.

"Masih kita lakukan pemeriksaan terhadap anggota itu," kata Sarly kepada wartawan.

Selain dugaan perselingkuhan, HK juga dilaporkan atas dugaan KDRT. Kasus KDRT Bripka HK ini ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polda Metro menyebut Birpka HK dilaporkan selingkuh dengan 2 wanita. Laporan dibuat oleh istri Bripka HK.

"Yang dilaporkan istrinya ini ada dua wanita yang diduga memiliki hubungan asmara dengan Bripka HK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Jumat (11/11).

Dua wanita tersebut disebut-sebut bekerja di kementerian dan satu lagi merupakan anggota ormas.

"Iya, yang ada buktinya itu yang pegawai kementerian sama yang ormas. Tapi kita belum tahu ya apakah (selingkuhan polisi) kerja di situ," imbuhnya.

Redaksi telah mencoba menghubungi Bripka HK melalui akun media sosialnya. Namun, hingga berita ini dimuat, belum mendapatkan jawaban.

Halaman 2 dari 2
(fas/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads