Dinas Parekraf DKI Jakarta telah menerbitkan aturan terkait perizinan konser yang diminta diperketat oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, meminta tim khusus dibentuk untuk mengawasi konser agar tertib.
"Sebaiknya izin dan pelaksanaan dimonitor. Karena kasusnya beberapa pelaksanaan tidak sesuai. Sebaiknya ada tim dari Dinas Parekraf untuk memantau kegiatan ini," kata Gilbert kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Gilbert juga mendukung kapasitas penonton konser dibatasi. Terlebih, kata dia, saat ini penularan virus Corona sedang meningkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi kasus COVID sedang naik lagi, maka pembatasan kapasitas itu masih ada dan dilaksanakan di lapangan," jelasnya.
Pemprov DKI, tambahnya, harus tegas kepada penyelenggara konser yang melanggar izin. Dia meminta agar konser yang melanggar izin agar segera dibubarkan.
"Perlu ketegasan, agar masyarakat patuh pada izin yang diperoleh. Denda tidak seefektif pembubaran. Lebih baik sanksinya pembubaran," tuturnya.
Heru Budi Minta Izin Konser Diperketat
Sebelumnya, Heru Budi Hartono meminta dilakukan pengetatan perizinan konser di Ibu Kota. Heru Budi juga meminta agar jumlah penonton dikurangi.
"Ya diperketat," kata Heru di Monas, Jakarta, Kamis (10/11).
Dia mengaku sudah membicarakan soal perizinan dan pengurangan jumlah penonton konser kepada Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata.
"Kemarin saya minta kepada Kepala Dinas Pariwisata untuk mengurangi perizinan, misalnya ruangannya cukup untuk 100, tetapi dikurangi menjadi 60 atau 70," ujar Heru Budi.
Kapasitas Konser Dibatasi 70%
Disparekraf DKI kemudian menerbitkan aturan penyelenggaraan konser. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022. Salah satu aturan yaitu membatasi kapasitas penonton.
"Beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata dalam keterangannya, Jumat (11/11).
(lir/aud)