Polisi Tangkap Komplotan Maling Sasar Rumah Kosong di Jaksel

Polisi Tangkap Komplotan Maling Sasar Rumah Kosong di Jaksel

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 11 Nov 2022 22:17 WIB
Ilustrasi Pencurian Rumah
Ilustrasi pencurian (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap empat pelaku pencurian menyasar rumah kosong di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Komplotan maling itu ditangkap saat beraksi di lokasi berbeda dalam hari yang sama.

"Keempat tersangka itu berinisial TF (26), RM (24), DS (26), dan MA (19). Mereka berhasil ditangkap di hari yang sama di lokasi yang berbeda kawasan Jakarta Selatan dan Depok," kata Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Budy Bowo Leksono dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Budy mengatakan para pelaku berhasil diringkus pada Kamis (10/11) kemarin. Pelaku DS (26) merupakan penadah barang curian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari empat tersangka ini, ada satu tersangka dengan inisial DS (26) yang merupakan penadah dan 3 tersangka berinisial TF (26), RM (24), dan MA (19) yang melakukan pelaku tindak pidana tersebut," ujarnya.

Dia menyebut salah satu aksi pencurian yang dilakukan oleh komplotan maling ini terjadi pada 3 November 2022. Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor hingga dua buah ponsel.

ADVERTISEMENT

"Kawanan pelaku ini berhasil menggondol sebuah sepeda motor jenis matic dan dua buah telepon genggam," ucapnya.

Budy mengatakan para pelaku memasuki rumah kosong itu dengan memanjat pagar dan masuk melalui kaca jendela. Kemudian, mereka mengambil ponsel serta kunci motor yang terparkir di halaman rumah tersebut.

"Pelaku memasuki rumah kosong tersebut dengan cara memanjat pagar, lalu setelah di halaman rumah, pelaku memasuki rumah tersebut melewati kaca jendela, lalu mengambil dua buah HP yang tergeletak di atas meja dan mengambil kunci sepeda motor," katanya.

Dia menyebut barang bukti yang diamankan dari para tersangka di antaranya enam ponsel dan dua sepeda motor. Para pelaku terancam pidana 7 tahun penjara.

"Terhadap tiga tersangka yang terlibat langsung dalam kegiatan curat ini, penyidik mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kemudian terhadap satu tersangka yaitu penadahan diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara," imbuhnya.

(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads