Pemprov DKI Jakarta tidak mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jalur sepeda di Ibu Kota pada 2023. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hal ini diputuskan atas saran sejumlah anggota dewan.
Hal itu disampaikan oleh Syafrin Liputo saat mengikuti rapat pembahasan RAPBD 2023 bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022).
Syafrin berujar mulanya DKI mengalokasikan dana sebesar Rp 38 miliar. Namun, anggaran itu akhirnya dinolkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan arahan dari Pak Manuara, Pak Gilbert, dan Bu Sekom (Wa Ode) bahwa untuk jalur sepeda semula dianggarkan sebesar Rp 38 miliar kemudian kami usulkan untuk dinolkan," kata Syafrin Liputo di lokasi, Jumat (11/11/2022).
![]() |
Di samping itu, DKI sempat berencana mengajukan anggaran Rp 1,99 miliar untuk mengevaluasi jalur sepeda secara menyeluruh. Namun, pihaknya memutuskan menggandeng pihak ketiga untuk proses evaluasi.
"Sehingga tak butuhkan lagi APBD," jelasnya.
Nantinya, proses evaluasi akan dilakukan bersama dalam satu organisasi non-pemerintahan (NGO) mulai 2023.
"Kami akan bersinergi dengan NGO dalam hal ini ada ITDP, Institute for Transportation and Development Policy, yang biasanya membantu kami lakukan kajian-kajian terhadap hal ini sehingga tidak bebankan APBD," imbuhnya.
Sebelumnya, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan pembangunan jalur sepeda mencapai 535,68 km pada 2026. Nantinya, jalur sepeda itu mesti terhubung dengan jaringan angkutan umum massal.
Target itu tercantum dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta Tahun 2023-2026 yang diteken Anies pada 10 Juni 2022.
"Telah direncanakan pembangunan lajur sepeda sepanjang 298 km yang terhubung dengan jaringan angkutan umum massal dan pada tahun 2026 ditargetkan total laju sepeda sepanjang 535,68 km," demikian bunyi dokumen RPD yang dilihat, Kamis (22/9) lalu.
Lebih lanjut, dokumen itu menjelaskan peningkatan jalur sepeda akan diarahkan pada lokasi sepanjang jalan arteri sekunder dan kolektor sekunder. Kemudian, kawasan pada simpul-simpul transit dan pesisir pantai Jakarta.
"Serta kawasan lainnya yang diatur sebagai pusat layanan perkotaan sesuai dengan RTRW maupun rencana induk (masterplan) sektoral terkait," demikian penjelasan dalam RPD.
Simak juga 'Detik-detik Mobil Tabrak Pesepeda di Jakpus, Korban Sampai Mental':