2 Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, Gayus Lumbuun: Rombak MA!

2 Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, Gayus Lumbuun: Rombak MA!

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 11 Nov 2022 16:40 WIB
gayus lumbuun
Prof Gayus Lumbuun (ari/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan dua hakim agung sebagai tersangka korupsi, salah satunya Sudrajad Dimyati, yang sudah ditahan di sel KPK. Mantan hakim agung Prof Gayus Lumbuun menilai fakta ini menjadi momen tepat untuk merombak Mahkamah Agung (MA) dan mencopot Ketua Muda MA Bidang Pengawasan dan Ketua Muda MA Bidang Pembinaan.

"Ini lebih memastikan tidak perlu lagi ada pembinaan dan pengawasan bagi hakim. Yang lebih perlu merombak dan menata MA yang baru," kata Prof Gayus Lumbuun kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

Menurut Gayus, persoalan pengadilan, sekian puluh tahun, semakin hari semakin parah. Bukannya membaik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalahnya bukan hanya dua hakim agung, ini di puncak. Di tingkat bawah, menurut laporan KY 2021, 85 hakim melanggar UU. Belum tahun ini. Ini KY lho," kata Prof Gayus tegas.

Artinya, kata Prof Gayus menegaskan, masalah hakim ada di berbagai tingkatan. Ini menegaskan pengawasan dan pembinaan tidak perlu lagi. Oleh sebab itu, Prof Gayus Lumbuun menawarkan tiga solusi.

ADVERTISEMENT

"Pertama, evaluasi peradilan oleh Kepala Negara. Presiden memang tidak boleh mencampuri-memeriksa perkara, melakukan hanya soal perkara. Di luar itu, semua pengadilan dibentuk melalui keppres. Hakim agung juga lewat keppres. Presiden bisa mengatur-mencampuri perkara. Memerintahkan Menko Polhukam, yaitu reformasi hukum. Harus diperjelas seperti apa. Ending-nya adalah keadilan di pengadilan. Bila tidak, investor akan kabur," kata Prof Gayus Lumbuun.

Kedua adalah transparansi di tingkat MA. Saat ini persidangan sangat tertutup.

"Saya memaklumi karena sidang terbuka butuh space/ruangan. Tapi bukan menjadi alasan tiba-tiba muncul putusan, baru setahun sampai PN. Solusi setiap sidang direkam sehingga bisa disikapi oleh masyarakat untuk mengikuti, dan bisa dipakai kapan pun," tutur Prof Gayus Lumbuun.

Solusi ketiga adalah soal keadilan. Bagaimana keadilan yang timbul dari pelanggaran akibat adanya hakim main suap untuk diberi solusi.

"Karena pelanggaran oleh hakim, ada korban, mau diapakan? Hakim dihukum tapi pihak korban perlu diperhatikan keadilannya. Ini saya usulkan adanya eksaminasi untuk perkara yang terjadi di masyarakat yang dipersoalkan sangat kuat, perlu diamati tim evaluasi nasional oleh yang dibentuk Presiden," bebernya.

Langkah terdekat adalah melakukan evaluasi total di MA.

"Ketua Muda Pengawasan dan Pembinaan dibubarkan saja. Tidak ada gunanya karena nggak ada kriterianya. Diganti orangnya juga boleh," pungkas Prof Gayus Lumbuun.

Sebelumnya, MA menyerahkan proses hukum kepada KPK dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui. Sebab, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

Simak juga 'KPK Pastikan Pengamanan TNI di MA Tak Pengaruhi Penyidikan':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads