Kata Eks Ketua MA soal 2 Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi

Kata Eks Ketua MA soal 2 Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 11 Nov 2022 11:22 WIB
harifin tumpa
Harifin Tumpa (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dua hakim agung menjadi tersangka korupsi, satu di antaranya Sudrajad Dimyati, yang kini menghuni sel KPK. Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengingatkan rekrutmen hakim agung hingga pembinaan karakter hakim.

"Pimpinan harus menunjukkan contoh yang baik, maka akan diikuti anak buah," kata Harifin Tumpa saat berbincang dengan detikcom, Jumat (11/11/2022).

Selain itu, dibutuhkan pembinaan karakter hakim yang lebih serius. Keilmuan hakim juga penting, tapi penting lagi soal membangun moral dan integritas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembinaan karakter dari para hakim sangat penting. Bagaimana agar supaya memiliki karakter yang jujur, berintegritas. Sekarang ini bukan ilmu yang menjadi masalah, tapi kurang kejujuran, kejujuran yang tidak ada," ujar Harifin Tumpa, yang menjadi Ketua MA pada 2009-2012.

"Yang diperlukan kesederhanaan hakim dan hati nuraninya dalam memutus perkara yang disertai ilmu yang mumpuni," sambung Harifin Tumpa.

ADVERTISEMENT

Pengawasan melekat tetap penting. Tapi mengawasi 8.000-an hakim dan 20 ribuan PNS pengadilan bukan perkara yang mudah. Oleh sebab itu, diperlukan seleksi hakim yang ketat.

"Siapa ayahnya. Bagaimana masa kecilnya. Bagaimana lingkungannya. Kalau hakim karier, bagaimana waktu bertugas di bawah," ucap Harifin Tumpa.

Oleh sebab itu, peran MA dalam menyeleksi hakim agung dari jalur karier menjadi sangat penting. Sebab, semua perilaku hakim tercatat di Badan Pengawasan MA/pimpinan pengadilan. Saat ini, banyak hakim karier mendaftar menjadi hakim agung atas inisiatif sendiri, bukan atas usulan MA.

"Itu hanya salah satu cara, meski tidak menjamin sepenuhnya. Tapi sebagai usaha," ucap Harifin Tumpa.

Apakah ini perbuatan perorangan atau mencerminkan lembaga?

"Tidak, ini perorangan," jawab Harifin Tumpa tegas.

Sebelumnya, MA menyerahkan proses hukum kepada KPK dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui. Sebab, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

(asp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads