KY Tunggu Pengumuman KPK soal Hakim Agung Kembali Jadi Tersangka

KY Tunggu Pengumuman KPK soal Hakim Agung Kembali Jadi Tersangka

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 11 Nov 2022 11:24 WIB
Miko Ginting
Jubir KY Miko Ginting (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) buka suara perihal kabar adanya hakim agung yang kembali ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati. KY saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari KPK.

"Komisi Yudisial sampai saat ini masih dalam posisi menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait penetapan tersangka terhadap salah seorang hakim agung," kata jubir KY Miko Ginting kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

Kendati demikian, apabila kabar itu benar, Miko memastikan KY akan menjalankan proses etik kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki," tegas dia.

Dalam kesempatan itu, dia juga menambahkan bahwa KY mendukung KPK dalam mengusut perkara di lingkungan kehakiman. Sebab, kasus ini merupakan bagian dari persoalan judicial corruption yang harus diberantas.

"Komisi Yudisial mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK untuk membongkar tuntas kasus ini yang mana merupakan bagian dari persoalan judicial corruption," tutup Miko.

MA Tanggapi Isu Tersangka Baru Hakim Korupsi

Secara terpisah, jubir MA Andi Samsan Nganro turut merespons soal kabar ditetapkannya satu hakim agung dalam kasus korupsi. Lantas, bagaimana kata Mahkamah Agung?

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui. Sebab, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata jubir MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

MA menyerahkan proses hukum kepada KPK dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan.

"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, kita serahkan kepada proses hukumnya," ucap Andi Samsan Nganro.

Lalu bagaimana nasib hakim agung tersebut?

"Apakah akan ada penonaktifan, kita tunggu perkembangan selanjutnya," jawab Andi Samsan Nganro.

KPK Buka Penyidikan Baru Imbas OTT MA

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).

Dia belum menjelaskan identitas tersangka baru ini. Ali mengatakan identitas tersangka dan konstruksi perkara segera diumumkan.

"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup. Saat ini KPK masih terus kumpulkan alat bukti. Namun setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat," ucap Ali. (mae/mae)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads