Kasus pelecehan verbal atau catcalling sopir taksi Blue Bird berinisial FN terhadap perempuan bule asal Rusia, Valerie, selesai dimediasi dan berakhir damai. Tepatkah kasus catcalling dimediasi?
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menjelaskan, sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pelecehan nonfisik sangat bergantung pada pengaduan korban.
"Karena pelecehan seksual nonfisik dalam UU TPKS adalah delik aduan di mana proses hukum digantungkan kepada pengaduan korban dan permintaan penyelesaiannya. Sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan dengan mediasi," kata Siti Aminah Tardi, kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang terpenting lagi, dalam kasus ini, pelaku pelecehan verbal harus betul-betul mengambil pelajaran atas tindakan catcalling yang ia lakukan. Namun, menurutnya, jika kekerasan seksual secara fisik atau nonverbal harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
"Di mana dalam proses ini pelaku mengakui kesalahan dan korban memberikan maaf. Juga proses ini, pengemudi mengambil pembelajaran penting atas catcalling yang dilakukannya. Namun, untuk tindak pidana kekerasan seksual yang bukan delik aduan tidak boleh dilakukan penyelesaian di luar pengadilan," ujarnya.
Kasus sopir Blue Bird ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa pelecehan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dan bisa dijerat pidana.
"Dengan viralnya kasus ini, kami mengharapkan seluruh masyarakat terinformasikan bahwa pelecehan seksual nonfisik itu dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana. Juga korban pelecehan seksual nonfisik mengetahui haknya bahwa korban dapat mengklaim keadilannya melalui sistem peradilan pidana," tuturnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video 'Duh, Geger Bule Rusia Dilecehkan Sopir Blue Bird':
Kasus Catcalling Berakhir Damai
Polres Metro Jakarta Selatan memediasi kasus catcalling sopir Blue Bird berinisial FN dengan bule Rusia, Valerie. Dalam mediasi tersebut, bule Rusia dan sopir Blue Bird itu saling memaafkan.
"Dimediasi di polres, udah berjalan dengan baik. Dari pihak pimpinan Blue Bird juga mendampingi, Miss Valerie-nya juga ada, udah, semua berjalan lancar, baik," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy saat dihubungi wartawan, Kamis (10/11/2022).
Irwandhy mengatakan FN tak bermaksud melakukan pelecehan verbal terhadap Valerie. Dia menuturkan FN hanya ingin menawarkan jasa taksinya kepada Valerie.
"Tidak bermaksud seperti itu, tidak bermaksud untuk melecehkan dan sebagainya. Cuman menawarkan jasa untuk diantarkan bermaksud seperti itu," ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan kedua belah pihak telah saling memaafkan. Dia menegaskan kasus tersebut telah damai.
"Dari Valerie-nya memaafkan, dia juga minta maaf, udah clear," tuturnya.