Polisi telah memeriksa Taqy Malik terkait kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89 yang menjerat Reza Paten sebagai tersangka. Taqy Malik dicecar 18 pertanyaan.
"Delapan belas pertanyaan," kata kuasa hukum Taqy Malik, Dedy Dj, di Bareskrim, Kamis (10/11/2022).
Dedy mengatakan penyidik memberondong kliennya dengan pertanyaan terkait pelelangan sepeda Brompton kepada Reza Paten seharga Rp 700 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Taqy Malik ini sudah menjelaskan terang benderang apa pun yang ditanya oleh penyidik lancar tidak ada yang berfikir yang aneh aneh, karena dilihat dari apa yang dimaksud sepeda yang dilelang, siapa pembeli tertinggi, di situlah uang itu," ujarnya.
Dedy menuturkan uang hasil lelang tersebut digunakan Taqy Malik untuk membangun sebuah masjid di wilayah Kota Bogor. Untuk itu, penyidik dalam hal ini tidak menuntut pengembalian uang tersebut.
"Oh tidak (pengembalian uang). Tidak ada karena uang itu sudah digunakan untuk keperluan masjid. Uangnya dipergunakan untuk kepentingan pembangunan yayasan masjid Malikal Mulqi yang berada di kota Bogor dan itu sudah selesai semua pembangunannya," ujarnya.
Selain itu, Taqy Malik menjelaskan bahwa dia tidak ada hubungan dengan kasus robot trading Net89. Sebab, dia baru mengenal Reza Paten pada saat proses pelelangan tersebut.
"Alhamdulillah proses pemeriksaan berjalan lancar karena seyogyanya klien saya mas Taqy tidak punya hubungan hukum apapun dengan Reza Paten kecuali pada saat beliau melakukan lelang melalui media instagram baru disitu beliau kenal. Dan memang faktanya pemenang nilai tertinggi adalah mas Reza Paten, cukup sampai di situ," pungkasnya.
(mae/mae)