Warga merasa diresahkan oleh kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum ormas di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Warga lalu melapor ke aparat polisi melalui direct message Instagram Polsek Cilincing.
Aduan itu dibuat seorang sopir yang resah akan pungli tersebut melalui direct message (DM) Instagram (IG) Polsek Cilincing. Pungli dilakukan dengan modus mengaku anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Menindaklanjuti atas informasi dari warga masyarakat melalui DM Instagram @polsek_cilincing_humas, tentang adanya pungli atas nama ormas yang meresahkan para sopir," demikian keterangan Polsek Cilincing di akun Instagramnya, Kamis (10/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pungli tersebut terjadi di Jalan Raya Cacing di dekat PT Komatsu, Sukapura, Cilincing, Jakut. Anggota Polsek Cilincing pun bergerak mencari pelaku pungli pada dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB.
"Selanjutnya Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki memerintahkan anggotanya Resmob Unit Reskrim Polsek Cilincing dipimpin oleh Iptu Kusmayadi untuk ungkap kasus tersebut," katanya.
Tim 1 Opsnal Reskrim Polsek Cilincing lalu mengamankan dua orang pria berinisial S (40) dan A (42). Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 40 ribu.
Dari gambar yang diunggah Polsek Cilincing, uang yang disita berupa recehan dengan pecahan Rp 2.000, Rp 5.000, hingga Rp 10.000.
Sopir yang mengadu ke Polsek Cilincing mengatakan pelaku pungli kerap memaksa jika tak diberi uang. Para sopir merasa dirugikan atas perbuatan para pelaku yang mengatasnamakan ormas tersebut.
"Guna proses pemeriksaan, kedua orang tersebut diamankan di Polsek Cilincing," katanya.
Lihat juga Video: Kapolri soal Setoran untuk Atasan, Demi Sekolah hingga Jabatan