Eks Kepala Satker Bulog Serang Didakwa Korupsi Pengadaan Beras Rp 2,1 M

Eks Kepala Satker Bulog Serang Didakwa Korupsi Pengadaan Beras Rp 2,1 M

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 10 Nov 2022 10:48 WIB
Sidang mantan Kepala Satker Bulog Serang Didakwa Korupsi Pengadaan Beras Rp 2,1 M
Eks Kepala Satker Bulog Serang didakwa korupsi pengadaan beras Rp 2,1 M. (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Jakarta -

Eks Ketua Satker IV Bulog Serang Amritzal Azhar didakwa melakukan korupsi pengadaan beras gabah dalam negeri. Pengadaan pada 2016 dengan total ratusan ribu kilogram itu digunakan untuk kepentingan terdakwa.

Di dakwaan yang dibacakan JPU Mulyana, terdakwa, yang memimpin Satker IV, mengeluarkan beberapa SPK (surat perjanjian kerja). Pertama pada 23 Maret 2016 sebanyak 60 ribu kilogram untuk ke gudang Sungamerta. Kemudian SPK 31 Maret sebanyak 300 ribu untuk ke gudang Singamerta.

Tanggal 18 April 2016 sebanyak 150 ribu kilogram ke gudang Singamerta, 26 April sebanyak 510 ribu kilogram ke gudang Umbul Tengah, 8 Juni sebanyak 150 ribu kilogram ke gudang Umbul Tengah tapi tidak terealisasi dan terakhir SPK tanggal 1 Agustus 2016 sebanyak 145 ribu kilogram yang tidak terealisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa uang muka yang diterima terdakwa sebesar Rp 1 miliar tidak dikembalikan ke kas Bulog, melainkan secara melawan hukum digunakan untuk kepentingan Terdakwa pribadi," kata Mulyana di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (10/11/2022).

Terdakwa juga mengajukan permohonan giling gabah pada 15 Juli 2016 sebesar 100 kilogram dari gudang Umbul Tengah, 15 Juli 2016 sebesar 63.500 kilogram di gudang Singametera, dan ada kekurangan sebesar 43 ribu kilogram, yang totalnya setara dengan Rp 384 juta.

ADVERTISEMENT

"Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata JPU.

Kerugian negara ini, katanya, berdasarkan hasil audit tim Perum Bulog terhadap pengadaan beras dalam negeri dan kekurangan penyerahan beras hasil giling di tahun 2016. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

Lihat juga video 'Zulhas Sebut Bulog Mau Impor 350 Ribu Ton untuk Tekan Harga Kedelai':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads