"Tim penyidik Kejati Banten melakukan penyitaan tanah milik tersangka AA, penyitaan dilakukan berupa bidang tanah di Desa Kalipuncung, Ciamis," kata Kasih Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan, Jumat (30/9/2022).
Bidang tanah tersebut atas nama ITR dengan luas 7.625 meter persegi. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: Print-719/M.6/Fd.i/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Nomor: 171/Pen.Pid/2022/PN.CMS tanggal 18 Agustus 2022.
"Terhadap penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara," katanya.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi ini terkait penyimpangan dan penggelapan terhadap uang muka untuk pengadaan beras dan hasil giling. Total kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.
Penetapan tersangka AA dilakukan pada 21 Juli 2022. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
"Penahanan dilakukan berdasarkan syarat objektif yaitu ancaman hukuman lebih dari lima tahun dan syarat subjektif yaitu dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Jumat (22/7) lalu.
Simak juga 'Mahfud Md: Upaya Pemberantasan Korupsi Banyak Gembos di MA':
(bri/dwia)