Mario Teguh Mangkir Pemeriksaan Kasus Net89, Bareskrim Kirim Panggilan Kedua

Mario Teguh Mangkir Pemeriksaan Kasus Net89, Bareskrim Kirim Panggilan Kedua

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 10 Nov 2022 10:21 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ilustrasi Bareskrim (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mario Teguh tak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan robot trading Net89 dengan tersangka Reza Paten. Bareskrim bakal memanggil ulang Mario.

"Mario Teguh seharusnya kemarin tapi yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi," kata Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/11/2022).

Chandra sempat menyebut Mario harusnya diperiksa hari ini. Namun, dia meluruskan pernyataannya dan menyebut pemeriksaan terhadap Mario Teguh harusnya dilakukan pada Rabu (9/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chandra mengatakan Mario tak hadir tanpa alasan. Bareskrim pun memanggil lagi Mario Teguh untuk diperiksa pada Selasa (15/11).

"Tidak ada konfirmasi. Rencana (pemeriksaan dilakukan) Selasa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Chandra mengatakan polisi bakal mendalami keterangan dari Mario Teguh. Sebab, lanjut dia Mario Teguh sempat memberikan pelatihan kepada tersangka Reza Paten. Sementara itu, saksi Adi Pratama bakal diperiksa terkait keterlibatan dia di kasus tersebut.

"Yang sesuai dengan keterangan dari tersangka. Bahwa Pak Mario sempat sampaikan semacam coaching gitu, kita uraikan hubungannya apa," ujarnya.

Reza Paten Dijerat Pasal Berlapis

Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Shahrani atau Reza Paten sebagai tersangka di kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Polisi menjerat Reza Paten dengan pasal berlapis.

"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Sabtu (5/11).

Whisnu menyatakan penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Reza Paten sebagai tersangka. Reza Paten dijerat pasal berlapis, yaitu 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 UU ITE.

Reza Paten juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.

Terakhir, tambah Whisnu, Reza Paten dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads