Kepala Samsat Kelapa Dua Bayu Adi Putranto mengatakan anak buahnya telah mengembalikan uang senilai Rp 5,9 miliar terkait kasus korupsi penggelapan pajak kendaraan. Bayu hadir sebagai saksi untuk para terdakwa yang merupakan mantan anak buahnya.
"Ada pengembalian dari mereka, pengembalian kalau tidak salah 5,9 miliar (rupiah)," kata Bayu di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (9/11/2022).
Terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Kasi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan yaitu Zulfikar; mantan Pengadministrasian penerimaan Samsat Achmad Pridasya; mantan honorer Samsat Kelapa Dua M Bagza Ilham; dan Pembuat Sistem Aplikasi Pembayaran Samsat Budiyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu menceritakan terdakwa Zulfikar adalah bawahannya langsung, kemudian terdakwa Bagza di bagian kasir, lalu terdakwa Pridasya di bagian penetapan. Bayu menegaskan terdakwa Budiyono bukan pegawai Samsat Kelapa Dua.
Selanjutnya Bayu menjelaskan awal mula korupsi uang pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua terendus. Bayu berujar pada 22 Maret 2022 dirinya dipanggil oleh Kabid Rendalev Bapenda Pemprov Banten.
Dia diberi tahu soal temuan kejanggalan yakni selisih penerimaan Jasa Raharja. Kabar soalnya adanya temuan itu diteruskan Bayu ke terdakwa Zulfikar.
"Kasir penetapan saya panggil, Bagza saya panggil, petugas RC (Ruang Control) Pak Utin dan Ahmad Pridasya, mereka saat itu belum mengakui," ucap Bayu.
Masih berdasarkan kesaksian Bayu, pada 24 Maret 2022, dia meminta jajarannya melaksanakan audit internal, yang hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan. Keesokan harinya, sambung Bayu, terdakwa Zulfikar baru mengakui perbuatannya kepada Bayu lewat WhatsApp.
"Setelah ketemu di kantor, dia mengakui bahwa mengambil uang pajak. Ini temuannya 9 miliar (rupiah), saat itu dia mengaku (korupsi) Rp 2,3 miliar," ujar Bayu.
Bayu menerangkan dirinya memanggil anak buah bernama Utin, terdakwa Bagza dan Pridasya usai mendengar pengakuan Zulfikar. Saat dipanggil, terdakwa Pridasya mengaku soal menggelapkan pajak.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
"Mereka mengakui Rp 3,6 miliar. Itu spontan saya minta mereka mengembalikan," tutur Bayu.
Usai pertemuan itu, Bayu mengaku dihubungi kembali oleh terdakwa Pridasya untuk bertemu dengan Budiyono dan Bagza. Pertemuan itu diiyakan Bayu,
"Dan mengakui dia bermain juga, nilainya Rp 6,5 miliar di luar Zulfikar," imbuh Bayu.
Bayu mengatakan dirinya tetap pada perintah awal, yakni kembalikan uang pajak yang digelapkan. Anak buahnya dengan terdakwa Budiyono memaparkan hitung-hitungan sebagai berikut:
- Zulfikar akan kembalikan Rp 3,6 miliar
- Bagza akan kembalikan Rp 1,5 miliar
- Budiyono akan kembalikan Rp 750 juta
- Ahmad Pridasya akan kembalikan Rp 850 juta.
Meski seingat para terdakwa nilai pajak yang digelapkan Rp 6,7 miliar, namun para terdakwa hendak mengembalikan Rp 5,9 miliar. Akhirnya dia mendapat laporan uang Rp 5,9 miliar dikembalikan langsung ke Bapenda Provinsi Banten.
"Jadi mereka menyerahkan beberapa kali. Pertama Pridasya, dia dipanggil Bapenda, saya diminta hadir. Ahmad Pridasya mengembalikan kalau tidak salah dua kali. Zulfikar ada hari itu informasinya ada uang, tapi waktu itu diperiksa, tapi nggak tahu nilainya (yang disetor)," pungkasnya.