KAI Minta Maaf Satpam Aniaya Pemuda, Ingatkan Bakar Sampah Langgar UU

Ilham Oktafian - detikNews
Rabu, 09 Nov 2022 17:56 WIB
Ilustrasi rel KA (Wisma Putra/detikcom)
Jakarta -

PT KAI buka suara terkait kasus pemukulan dua petugas satpam di Stasiun Duri terhadap pemuda disabilitas berinisial AZ (21). KAI meminta maaf atas kejadian tersebut, tapi juga mengingatkan bahwa aksi bakar sampah di pinggir rel juga melanggar undang-undang.

"Untuk kegiatan di sekitar jalur rel, demi keselamatan dan keamanan perjalanan tidak dibolehkan, sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2007," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunnisa, saat dihubungi detikcom, Rabu (9/11/2022).

Selain bakar-bakar sampah, kegiatan atau pendirian bangunan di sepanjang bantaran rel KA tidak diperbolehkan.

"Memang ada aturan yang mengatur keselamatan dan keamanan bersama. Jadi tidak boleh ada kegiatan ataupun pembangunan di sekitar jalur," terangnya.

Meski demikian, PT KAI meminta maaf atas kejadian tersebut. Ke depan, PT KAI bakal memilih pendekatan humanis jika ada warga yang melakukan pelanggaran yang sama.

"Dari sisi aturan, kejadian tersebut sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2007, tapi kita tetap minta maaf atas kejadian tersebut," ucap Eva.

"Kita akan melakukan pembinaan dan evaluasi agar penerapan aturan itu dapat diterapkan dengan baik tanpa harus menggunakan kekerasan," tambahnya.

Lebih lanjut, Eva menghormati proses hukum yang berlaku. Dirinya bakal mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

"Kita akan menghormati semua proses hukum yang berlaku," tuturnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork