Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho tak mempermasalahkan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan tersangka kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan sikap tersebut.
"MAKI menyayangkan pernyataan bu Albertina Ho karena apapun rencana kegiatan Firli Bahuri ketemu Lukas Enembe adalah berpotensi melanggar ketentuan pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Senin (7/11/2022).
Menurut Boyamin, pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe tidak diperbolehkan dengan alasan apa pun. Hal itu tertuang dalam Pasal 36 Undang-Undang KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan tersangka dengan alasan apa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun Albertina Ho dengan alasan dalam rangka menjalankan tugas maka Firli diperbolehkan, namun nyatanya Pasal 36 UU KPK dengan tegas melarang pimpinan KPK ketemu tersangka dengan alasan apa pun," kata dia.
Boyamin kembali menegaskan pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka tidak diperbolehkan. Meskipun, kata Boyamin, pertemuan itu dengan alasan menjalankan tugas KPK.
"Jadi tidak ada alasan apapun yang membolehkan pimpinan KPK ketemu tersangka meskipun dengan alasan menjalankan tugas," kata dia.
Boyamin mengatakan seharusnya Albertina Ho tidak memberikan pernyataan soal pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe. Boyamin menyarankan lebih baik Dewas KPK tersebut menahan diri untuk berkomentar.
"Untuk (memberikan) statement aja semestinya tidak dilakukan oleh Albertina Ho, bahkan tidak semestinya (memberikan) statement mengijinkan," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Firli Bahuri tak memerlukan izin dari Dewas KPK untuk menemui Lukas Enembe di Jayapura. Selama, kata dia, pertemuan Firli dengan Lukas itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
"Dalam rangka pelaksanaan tugas, insan KPK boleh bertemu dengan pihak yang berperkara dan tanpa izin Dewas," kata Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi detikcom, Senin (24/10).
Albertina mengatakan hal tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ada. Menurutnya, hal tersebut juga diatur dalam Perundangan-undangan dan Prosedur Operasional Baku (POB).
"Semua sudah ada prosedurnya dan diatur dalam peraturan Perundang-undangan dan POB," ucapnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
Lihat juga Video: 'Sambutan' Massa di Luar Rumah Lukas Enembe Saat Didatangi Ketua KPK