Pengacara Kuat Penasaran Hasil Tes Psikologi Yosua, Hakim: Kaitannya Apa?

Pengacara Kuat Penasaran Hasil Tes Psikologi Yosua, Hakim: Kaitannya Apa?

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 09 Nov 2022 15:49 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Kuat Ma'ruf (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Tim pengacara Kuat Ma'ruf penasaran atas hasil tes psikologi Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat seleksi menjadi ajudan. Kenapa?

Hal itu terlihat dari sidang lanjutan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di PN Jaksel, Rabu (9/11/2022). Pengacara Kuat bertanya tentang hasil tes psikologi Yosua ke ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq.

"Melanjutkan pertanyaan rekan saya, apakah setiap ada jadwal, apa ada pengujian atau tes terhadap ajudan atau anggota polisi yang menggunakan senjata? Tes psikologi?" tanya pengacara Kuat dalam sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siap ada," jawab Daden.

Pihak Kuat pun penasaran akan hasil tes itu. Pihak Kuat penasaran terkait hasil tes kepemilikan senjata.

ADVERTISEMENT

"Nah terhadap Yosua, sebagai pemilik senjata juga dilakukan tes psikologi dari Saudara Yosua," ucap pengacara Kuat.

"Kalau dari pas sebelum ajudan kami dites di Bareskrim," kata Daden.

Jaksa pun menginterupsi pertanyaan pengacara. Jaksa menilai pertanyaan pengacara Kuat tidak masuk materi.

"Izin Majelis, yang terkait saksi ini kita hadirkan itu mendengarkan keterangannya sebagai yang dialami, bukan hasil tes psikologi yang ditanyakan penasihat hukum, Yang Mulia," kata jaksa.

Hakim pun tidak mengizinkan pengacara menanyakan hal itu. Hakim menilai pertanyaan pengacara Kuat terkait hasil tes psikologi Yosua tidak relevan dengan perkara.

"Mengenai hasil tes psikologi dari Yosua korban, Yang Mulia, pada saat pelaksanaan tes itu," kata pengacara Kuat melanjutkan.

"Apa kaitannya dengan Kuat?" tanya hakim.

Pengacara Kuat akhirnya tidak melanjutkan pertanyaan itu. Tim pengacara melanjutkan pertanyaan hal lain.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo.

Mereka diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video: Ricky Rizal Bingung Mondar-mandir, Tak Tahu Mau Ngapain Usai Yosua Tewas

[Gambas:Video 20detik]



(zap/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads