Majelis hakim menyentil asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, karena keterangannya dianggap berbeda. Kodir ditanya hakim terkait keberadaan Kuat Ma'ruf setelah Yosua tewas.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman awalnya bertanya terkait momen Kodir membersihkan rumah dan melapor ke Kuat. Kesaksian ini sudah disampaikan Kuat dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa lain, namun hakim kembali bertanya.
Ternyata jawaban Kodir sempat berbeda. Kodir kemudian meralatnya dan menyesuaikan dengan jawaban pada sidang sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara lapor beresin rumah (Duren Tiga)?" tanya hakim Wahyu dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (9/11/2022).
"Nggak ada (lapor)," kata Kodir.
"Lho, yang WA kemarin?" ucap hakim.
"Oh. (Lapor) om Kuat," ujar Kodir.
"Saudara sampaikan ke Kuat gimana?" tanya hakim.
"Om, rumah sudah bersih," jelas Kodir.
"Saudara sebelumnya sudah diperintah?" tanya hakim lagi dan dijawab Kodir 'belum'.
Momen kedua Kodir ditegur ketika hakim menanyakan posisi Kuat saat Kodir dipanggil Ferdy Sambo untuk berkumpul dengan ajudan Sambo, Adzan Romer dan Prayogi. Hakim menilai keterangan Kodir berubah.
"Saudara dikumpulkan sama Ferdy Sambo sama siapa aja?" tanya hakim.
"Saat itu saya, Om Romer, dan Om Yogi," kata Kodir.
"Terdakwa Kuat?" tanya hakim.
"Masih di dalam kayaknya," jawab Kodir.
"Lho, beda lagi. Keterangan kemarin, saudara kan tahu, kemarin Romer ngomong ada Kuat, Yogi?" tanya hakim.
"Pas bertiga Om Kuat belum kelihatan, setelah dipanggil baru," kata Kodir.
Hakim pun terus mencecar Kodir, tapi keterangannya berbeda dengan yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Hakim pun meneruskan pertanyaannya ke hal lain.
"Duluan mana manggil Kuat sama kasat?" tanya hakim dan dijawab 'Kasat' oleh Kodir.
"Kemarin kan dikatakan, Ferdy Sambo bilang 'Saya akan tanggung jawab sepenuhnya itu'?" timpal hakim.
"Kalau itu kurang tahu, Yang Mulia," ucap Kodir.
"Beda lagi. Ya sudah siapa saja yang datang di rumah?" tanya hakim Wahyu.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo.
Mereka diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video: Pengacara Kuat Kepo soal Hasil Tes Psikologi Yosua, Hakim: Apa Kaitannya?