Hakim Yudi Akui Patungan Beli Sabu Bareng Danu Arman

Hakim Yudi Akui Patungan Beli Sabu Bareng Danu Arman

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 02 Nov 2022 15:20 WIB
SIdang terdakwa eks hakim Yudi Rozadinata terkait kasus sabu
SIdang terdakwa eks hakim Yudi Rozadinata terkait kasus sabu. (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Terdakwa Yudi Rozadinata, yang juga eks hakim PN Rangkasbitung, mengakui pemesanan sabu kurang lebih 20 gram melalui jasa titipan dari Medan. Dia mengaku sabu itu dipesan bersama sesama hakim Danu Arman.

"Sebelum saya ditangkap, saya ada melakukan pembelian narkotika sabu yang diajak saudara Danu dengan bahasa, 'Bang, yuk patungan lagi', terjadi pemesanan, narkotika itu digunakan bersama-sama," kata Yudi di PN Serang, Rabu (2/11/2022).

Yudi langsung memberikan keterangan sebagai terdakwa. Sebelumnya, dua saksi meringankan dihadirkan dan memberikan kesaksiannya, yaitu mantan aspri Danu Arman yaitu Haris Friherlando dan Sahri Zuhardy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudi melanjutkan, sabu itu adalah uang patungan dia dengan Danu dan Raja Siagian. Pada pukul 10.00 WIB, saat itu BNN Banten membongkar pemesanan itu dan langsung datang ke PN Rangkasbitung.

"Saya dilakukan penggeledahan di meja kerja saya, ditemukan bong dan saudara Danu Arman dilakukan penggeledahan saya tidak lihat pastinya. Akhirnya kami dibawa BNN ke BNNP Serang. Saat di situ saya dilakukan tes urine, saya positif dan sepengetahuan saya pada saat itu juga ada Haris, Danu dan Raja mereka juga positif semuanya," ujarnya dari Rutan Serang secara online.

ADVERTISEMENT

Sabu patungan itu, kata Yudi, digunakan untuk stok mereka, yaitu dirinya, Danu, Raja, dan Haris. Ia mengakui sebelum ditangkap BNN pada 16 Mei 2022, dia juga sempat menggunakan sabu bersama-sama.

"16 Mei 2022 seingat saya setelah magrib, makai bersama Danu, ada Haris juga," katanya.

Pada 14 Mei, mereka juga memakai sabu sebanyak dua kali, yaitu siang jelang sore dan malam hari. Sabu itu merupakan stok yang hampir habis yang dikeluarkan oleh Danu.

"Makenya nggak terlalu banyak, dua tiga kali dibakar aja," ujarnya.

Dia juga mengakui telah menggunakan sabu di kantor bersama Danu, Raja, dan Haris lebih dari dua kali. Dia mulai kecanduan lebih dari 4 bulan sejak ditangkap pada Mei 2022.

"Saya konsumsi itu lebih dari 4 bulan gitu yang mulia, sepertinya lebih dari 4 bulan juga yang mulia," katanya.

Keempat orang itu memakai sabu hingga empat kali dalam sepekan. Mereka nyabu paling serang di rumah Danu karena ada ruang atau kamar khusus sepulang kerja di pengadilan.

"Kalau konsumsinya iya lebih dari 4 kali (sepekan), saya sering menggunakan di tempat saudara Danu, atau kamar, khususnya di rumah bagian belakang atau sepulang kantor bersama-sama," pungkasnya.

(bri/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads