Periksa Pakde Karwo, KPK Dalami Proses Pemberian Bankeu dari Pemprov Jatim

Periksa Pakde Karwo, KPK Dalami Proses Pemberian Bankeu dari Pemprov Jatim

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 09 Nov 2022 12:15 WIB
Eks Gubernur Jawa Timur Soekarwo atau Pakde Karwo usai diperiksa KPK, Selasa (8/11/2022).
Pakde Karwo (Hanafi/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua orang saksi terkait tindak pidana korupsi (TPK) suap alokasi anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018. Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Gubernur Provinsi Jawa Timur Soekarwo atau Pakde Karwo.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Pemprov Jatim," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).

Selain memeriksa Soekarwo, KPK telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Ahmad Sukardi. Ali menyebut pemeriksaan kedua saksi itu juga untuk mengkonfirmasi pemberian Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemprov Jatim kepada kabupaten dan kota di bawahnya.

"Dikonfirmasi terkait dengan proses pemberian Bantuan Keuangan dari Pemprov Jatim ke kabupaten maupun kota," pungkasnya.

Pakde Karwo Diperiksa KPK

Sebelumnya, eks Gubernur Jawa Timur Soekarwo atau Pakde Karwo telah menjalani pemeriksaan di KPK. Dia ditanyai soal Peraturan Gubernur (Pergub) No 13 Tahun 2011.

Diketahui, Karwo diperiksa KPK sekitar 3 jam. Dia masuk ruang penyidikan KPK pada pukul 15.05 WIB, lalu selesai diperiksa, dan sampai di lobi KPK sekitar pukul 18.15 WIB.

"Menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang struktur dalam mengambil keputusan Bantuan Keuangan di daerah. Itu saja," kata Pakde Karwo kepada wartawan di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Selasa (8/11/2022).

Dia mengaku sejatinya tak ada yang bermasalah dari pergub tersebut. Dia menjelaskan penyidik meminta konfirmasi soal status Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Budi Setiawan.

"Bukan pelaksanaannya dipermasalahkan. Ya, statusnya Pak Budi," ujarnya.

Pakde Karwo irit bicara saat ditanyai awak media. Dia mengaku tak ditanya perihal lain oleh penyidik.

"Saya hanya menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011. Nggak ada (soal tersangka lain), cuma pergub itu saja," tutur Pakde Karwo.

Simak juga 'KPK Sambut Baik Kerja Sama dengan Menko Polhukam Ungkap Mafia Tambang':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads