"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Pemprov Jatim," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
Selain memeriksa Soekarwo, KPK telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Ahmad Sukardi. Ali menyebut pemeriksaan kedua saksi itu juga untuk mengkonfirmasi pemberian Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemprov Jatim kepada kabupaten dan kota di bawahnya.
"Dikonfirmasi terkait dengan proses pemberian Bantuan Keuangan dari Pemprov Jatim ke kabupaten maupun kota," pungkasnya.
Pakde Karwo Diperiksa KPK
Sebelumnya, eks Gubernur Jawa Timur Soekarwo atau Pakde Karwo telah menjalani pemeriksaan di KPK. Dia ditanyai soal Peraturan Gubernur (Pergub) No 13 Tahun 2011.
Diketahui, Karwo diperiksa KPK sekitar 3 jam. Dia masuk ruang penyidikan KPK pada pukul 15.05 WIB, lalu selesai diperiksa, dan sampai di lobi KPK sekitar pukul 18.15 WIB.
"Menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang struktur dalam mengambil keputusan Bantuan Keuangan di daerah. Itu saja," kata Pakde Karwo kepada wartawan di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Selasa (8/11/2022).
Dia mengaku sejatinya tak ada yang bermasalah dari pergub tersebut. Dia menjelaskan penyidik meminta konfirmasi soal status Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Budi Setiawan.
"Bukan pelaksanaannya dipermasalahkan. Ya, statusnya Pak Budi," ujarnya.
Pakde Karwo irit bicara saat ditanyai awak media. Dia mengaku tak ditanya perihal lain oleh penyidik.
"Saya hanya menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011. Nggak ada (soal tersangka lain), cuma pergub itu saja," tutur Pakde Karwo.
Simak juga 'KPK Sambut Baik Kerja Sama dengan Menko Polhukam Ungkap Mafia Tambang':
(knv/knv)