Ini Kasus Suap Bankeu yang Bikin Pakde Karwo Dipanggil Jadi Saksi KPK

Ini Kasus Suap Bankeu yang Bikin Pakde Karwo Dipanggil Jadi Saksi KPK

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 08 Nov 2022 17:06 WIB
Eks Gubernur Jatim Soekarwo penuhi panggilan KPK (M Hanafi/detikcom)
Foto: Eks Gubernur Jatim Soekarwo penuhi panggilan KPK (M Hanafi/detikcom)
Jakarta - Gubernur Jawa Timur periode 2014-2019 Soekarwo alias Pakde Karwo hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kapasitasnya sebagai saksi. Lantas, perkara mana yang membuat Pakde harus memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut?

Dalam keterangannya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Pakde Karwo bakal dihadirkan oleh penyidik KPK untuk bersaksi terhadap Budi Setiawan selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dijadwalkan, Pakde Karwo bakal menjalani pemeriksaan pada Selasa (8/11) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada.

"Hari ini (Selasa, 8/11) pemeriksaan saksi TPK suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode (2014-2018) untuk Tersangka BS dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (8/11/2022).

Pakde Karwo memenuhi panggilannya dengan datang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Pantauan detikcom, Pakde Karwo tiba sekitar pukul 14.50 WIB. Dia terlihat mengenakan lanyard bertali merah yang merupakan ciri khas seseorang yang jadi saksi korupsi.

Budi Setiawan sendiri merupakan tersangka yang ditetapkan KPK di kasus suap alokasi anggaran bantuan keuangan pemprov Jawa Timur (Jatim). Saat ini, Budi Setiawan tengah menjalani masa penahanan guna proses penyidikan.

Adapun perkara Budi Setiawan ini bermula dari fakta hukum yang ditemukan oleh pihak KPK saat persidangangan eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan penyidikan perkara Tigor Prakasa selaku Direktur PT Kediri Putra. Keduanya terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten Tulungagung periode 2013-2018.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Syahri Mulyo, eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Susilo Prabowo selaku pengusaha, Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dan seorang swasta Agung Prayitno. Namun, saat ditetapkan sebagai tersangka, Syahri Mulyo belum ditahan KPK.

Saat itu, KPK menduga Syahri Mulyo menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dari kontraktor Susilo Prabowo di proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung. Dalam OTT itu, KPK menyita duit Rp 1 miliar.

Diduga, uang itu merupakan termin dalam pemberian ketiga. Sebelumnya, pada pemberian pertama, Syahri diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta dan Rp 1 miliar pada pemberian kedua.

Kemudian, KPK melakuan pengembangan terhadap perkara yang menjerat Syahri Mulyo tersebut. Akhirnya, KPK menetapkan Tigor Prakasa sebagai tersangka, hasil dari pengembangan kasus itu.

Wakil Ketua KPK ALexander Marwata saat itu menyebut bahwa Tigor Prakasa merupakan salah satu kontraktor yang kerap memborong proyek pada Dinas PUPR Tulungagung. Sehingga, guna memperoleh pengerjaan proyek, pihak yang dianggap paling memiliki wewenang untuk itu adalah Syahri Mulyo.

Setelah Tigor Prakasa mendapatkan proyek tersebut, dia memberikan sejumlah uang kepada Syahri dalam bentuk fee proyek yang nilali besarannya bervariasi disesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.

Diungkapkan, proyek yang diberikan kepada Tigor itu antara lain bertotal sekitar Rp 64 miliar pada tahun 2016. Dari proyek ini, diduga Syahrial mendapatkan fee bernilai Rp 8,6 miliar.

Kemudian, pada tahun 2017 di proyek yang bernilai Rp 26 miliar, Syahri Mulyo mendapat fee sebanyak Rp 3,9 miliar.

Tak hanya itu, Syahri juga diduga menerima uang senilai Rp 2 miliar. Jumlah tersebut berasal dari pengerjaan proyek bernilai Rp 24 miliar.

Atas perbuatannya, Tigor selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tigor divonis bui selama 3,5 tahun penjara. Hakim memutus dia bersalah telah menyuap Syahri Mulyo.

Sementara itu, untuk Syahri Mulyo sendiri saat ini tengah menjalani masa tahanan bui. Dia divonis 10 tahun dan denda Rp 600 oleh Majelis Hakim.

Simak juga 'KPK Sambut Baik Kerja Sama dengan Menko Polhukam Ungkap Mafia Tambang':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads