Ada kata 'tapi' di balik bantahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, soal status Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J). Putri menyebut Yosua bukan ajudan dirinya, tetapi ajudan Sambo yang diperbantukan sebagai sopir Putri.
Hal itu disampaikan Putri saat menanggapi keterangan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq, dalam sidang pembunuhan Yosua di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022). Putri membantah kesaksian mereka yang menyatakan Yosua adalah ajudan Putri.
"Kedua, untuk Saudara Romer dan Daden bahwa Yosua bukan ajudan saya. Tetapi ajudan Bapak Ferdy Sambo yang diperbantukan untuk sebagai driver saya pada saat saya kegiatan di luar atau ikut kegiatan Bhayangkara dan saya juga dibagi dengan kegiatan rumah tangga karena untuk operasionalnya," ujar Putri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy Sambo juga mengatakan istrinya tidak memiliki ajudan. Menurut Sambo, istri jenderal bintang dua tidak memiliki ajudan.
"Saya ini meluruskan bahwa istri saya ini tidak punya ajudan. Jadi sebutan mereka saja ajudan. Istri bintang dua tidak boleh ada ajudan, jadi hanya membantu mengurus rumah tangga dan menjadi driver pada saat kegiatan Bhayangkara," kata Sambo.
Sambo juga meminta maaf kepada para ajudannya yang hadir dalam sidang ini. Sambo meminta maaf, karena ulahnya, para ajudannya kena getahnya.
"Izin, terakhir, saya bertemu dengan ajudan saya ingin menyampaikan permohonan maaf ke mereka. Karena saya sudah menganggap mereka seperti anak-anak saya, tapi karena peristiwa ini mereka harus diproses," ujarnya
Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah terdakwa. Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.
(yld/knv)