Egi Sudjana Disidang di PN Jakpus

Egi Sudjana Disidang di PN Jakpus

- detikNews
Kamis, 20 Jul 2006 07:14 WIB
Jakarta - Egi Sudjana dijadwalkan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2006). Pencetus rumor Jaguar ini tersandung kasus pencemaran nama baik pengusaha Harry Tanoesudibjo dan penghinaan terhadap presiden.Egi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 1 Februari lalu karena laporan Harry Tanoe. Lantaran rumor yang dicetuskan Egi soal pemberian Jaguar oleh Harry Tanoe kepada empat orang terdekat Presiden SBY. Keempatnya adalah Seskab Sudi Silalahi, Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng dan Dino Patti Djalal, serta salah seorang putra SBY.Egi juga menuding Harry Tanoe telah merugikan negara senilai US$ 28 juta dalam kasus NCD fiktif antara Citra Marga Nusapala Persada (CMNP) dengan Drosophila Enterprise (milik Harry Tanoe) yang diperantarai PT Bhakti Investama. Saham CMNP antara lain dimiliki PT Jasa Marga (Persero) dan PT Krakatau Steel.Sebelumnya, Egi sempat menganggap masalah penghinaan terhadap presiden ini sudah selesai karena dirinya sudah meminta maaf. Justru dirinya merasa telah membantu pihak istana agar lingkungannya bersih dari pengusaha yang berklarifikasi hitam. (wiq/)


Berita Terkait