BPJS Kesehatan dan Mahkamah Agung RI bekerja sama dalam rangka memberikan jaminan kesehatan melalui program JKN. Nantinya, seluruh hakim dan aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan Mahkamah Agung maupun badan peradilan di bawahnya akan terlindungi program JKN.
Komitmen ini dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani kedua instansi tersebut hari ini. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti pun memaparkan sejumlah poin penting dalam nota kesepahaman tersebut. Di antaranya terkait pembaruan data hakim dan ASN, pendataan identitas hakim sebagai pejabat negara pada database kepesertaan program JKN, sosialisasi mengenai program JKN, hingga penguatan pelaksanaan program promotif-preventif.
"Selain untuk meningkatkan akurasi data hakim dan ASN di lingkungan Mahkamah Agung serta seluruh badan peradilan di bawahnya, kami juga akan menginformasikan kebijakan terkini mengenai program JKN kepada mereka. Termasuk bagaimana prosedur yang tepat saat mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan agar dijamin BPJS Kesehatan," jelas Ghufron dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan selama lebih dari 8 tahun, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan sistem dan layanan, serta menciptakan beragam terobosan bagi para peserta. Selain itu pihaknya juga memperkuat kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung RI dan lembaga penegak hukum lainnya di Indonesia demi mengoptimalkan penyelenggaraan program JKN.
"Sebagai single payer institution yang mengelola lebih dari 245 juta peserta jaminan kesehatan, kami terus berinovasi untuk menghadirkan layanan yang makin baik dan memuaskan. Bahkan, tak jarang terobosan BPJS Kesehatan mencuri perhatian dunia internasional. Tentu ini merupakan kebanggaan yang luar biasa bagi kita semua. Harapan saya, kolaborasi yang terjalin erat ini bisa kita jaga bersama supaya pelaksanaan program JKN ke depannya kian mantap," kata Ghufron.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin menyambut baik kolaborasi dengan BPJS Kesehatan. Menurutnya, dengan perlindungan program JKN diharapkan para hakim dapat bekerja lebih optimal dan berkonsentrasi melaksanakan tugas utamanya dalam memberikan pelayanan dan keadilan bagi masyarakat.
"Penandatanganan nota kesepahaman ini juga merupakan upaya pemenuhan hak bagi para hakim dan ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Semoga di masa yang akan datang, para hakim, ASN, beserta anggota keluarganya bisa memperoleh kepastian dan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan," katanya.
(akd/ega)