Tiga dari lima terdakwa kasus klithih di Gedongkuning, Yogyakarta, divonis 6 dan 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Dalam kasus itu, terdakwa terbukti bersalah menganiaya seorang pelajar, Daffa Adzin (18), hingga meninggal dunia.
Dilansir dari detikJateng, ketiga terdakwa tersebut adalah Ryan Nanda Syahputra (RNS), Fernandito Aldrian Saputra (FAS), dan Musafa Affandi (MA).
"Menyatakan terdakwa satu Ryan, terdakwa dua Fernandito, terdakwa tiga Musafa, yang identitasnya lengkap sebagai yang saya sebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," kata hakim ketua Suparman saat membacakan amar putusan dalam sidang, Selasa (8/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa klithih itu terjadi pada Minggu (3/4) silam. Diketahui, korban merupakan anak anggota DPRD Kebumen.
Hakim memutuskan ketiga terdakwa divonis dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa satu Ryan dengan pidana penjara selama 10 tahun," terang Suparman.
"Terdakwa dua Fernandito dan terdakwa tiga Musafa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun penjara," lanjut Suparman.
Diketahui, sebelumnya jaksa menuntut tiga terdakwa dengan 11 dan 10 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa RNS selaku eksekutor dengan 11 tahun penjara, sedangkan terdakwa FAS serta MA masing-masing dituntut 10 tahun penjara.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/aik)