Kejagung SP3 Kasus Dugaan Korupsi PT Gatari
Rabu, 19 Jul 2006 21:51 WIB
Jakarta - Kejagung telah mengeluarkan Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi penyewaan helikoper milik Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Dephutbun) oleh PT Gatari Air Service (GAS). SP3 tersebut dikeluarkan pada pertengahan tahun 2006.Hal ini disampaikan Jampidsus Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2006)."Ada usulan untuk SP3 dari penyidik. Kita setuju, Jaksa Agung pun pada prinsipnya setuju," kata Hendarman.Menurut Hendarman, dari 30 kasus yang dievaluasi oleh Kejagung, terdapat 5 kasus yang diusulkan untuk di SP3, salah satunya kasus PT GAS. Usulkan agar PT GAS diSP3 yaitu pada bulan Oktober atau November 2005. "Unsur kerugian negara setelah dihitung-hitung BPKP tidak ada. Kita ekspos ternyata unsur tidak signifikan. Kita usulkan dihentikan," jelas Hendarman.Ini pertama kalinya SP3 di era Pak Arman? "Ya satu ini, kan kasus lama yang kita evaluasi," jawab Hendarman.Dalam kasus dugaan korupsi PT GAS, lanjut Hendarman, PT GAS tidak dapat disalahkan karena helikopeter tersebut merupakan milik Dephutbun yang dibeli dari IPTN. Namun Dephutbun tidak dapat mengoperasionalkan dan memeliharanya."Dephutbun kemudian menyerahkan pada PT GAS untuk mengoperasionalkan dengan menyewakan, tapi PT GAS rugi terus. PT GAS nggak ada pemasukan," ujar Hendarman.Namun Hendarman menegaskan SP3 bukanlah barang haram dan harga mati. Kasus ini dapat dibuka kembali dengan mengajukan praperadilan."SP3 bukan harga mati, sejauh alat bukti nggak mendukung ya SP3. Yang penting SP3 tidak didagangin, itu nanti kejahatan," tegas Hendarman.Seperti diketahui PT GAS merupakan salah satu perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Perusahaan yang bergerak dalam bidang transportasi udara ini bekerja sama dengan Dephutbun dalam mencarter helikopter. Namun, kerja sama tidak sesuai dengan kontrak. PT GAS belum membayar biaya sewa operasional. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 23,3 milyar.Penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang yaitu mantan Sekretaris Jenderal Dephutbun, Soejono Soerjo, dan Direktur Utama PT GAS Kabul Riswanto.
(wiq/)











































