Susi ART Peluk Putri Candrawathi dan Cium Tangan Sambo di Ruang Sidang

Susi ART Peluk Putri Candrawathi dan Cium Tangan Sambo di Ruang Sidang

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 08 Nov 2022 10:41 WIB
Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel (Wilda-detikcom)
Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, kembali menjadi saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Susi tampak memeluk bosnya, Putri Candrawathi.

Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (8/11/2022), Susi langsung menghampiri Putri, yang duduk di samping pengacara. Susi, yang mengenakan kemeja putih, langsung memeluk erat Putri.

Putri juga terlihat mendekap erat Susi. Setelah itu, Susi tampak menghampiri Ferdy Sambo. Susi terlihat mencium tangan Ferdy Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambo dan Putri juga sempat berpelukan setelah majelis hakim membuka sidang. Ferdy Sambo lebih dulu masuk ke ruang sidang, lalu diperiksa identitas dan ditanyai kondisinya.

Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel (Wilda-detikcom)Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel (Wilda/detikcom)

Setelah itu, giliran Putri Candrawathi memasuki ruang sidang. Setelah selesai menanyai kondisi kesehatan Putri, hakim mempersilakan Putri duduk di samping pengacaranya.

ADVERTISEMENT

Sebelum duduk, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berpelukan. Keduanya sama-sama mengenakan pakaian putih.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel (Wilda-detikcom)Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel (Wilda/detikcom)

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Lihat Video: Sidang Lanjutan Sambo Hari Ini: ART hingga Ajudan Akan Bersaksi

[Gambas:Video 20detik]





(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads