Sadis! Pria Bunuh Pacar di Kelapa Gading Gegara Tak Terima Diputusin

Sadis! Pria Bunuh Pacar di Kelapa Gading Gegara Tak Terima Diputusin

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 08 Nov 2022 04:59 WIB
Jumpa pers Polsek Kelapa Gading soal kasus pria bunuh pacar
Jumpa pers Polsek Kelapa Gading soal kasus pria bunuh pacar (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap pria inisial MDT di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku diamankan polisi lantaran membunuh pacarnya karena tak terima diputusin.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky H. Sagala mengatakan peristiwa ini terungkap karena penemuan mayat perempuan di Jalan Kelapa Nias Raya, Kelapa Gading pada Jumat (4/11/2022). Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Diketahui identitas korban saudari ANS dan bekerja sebagai ART di salah satu perumahan di Kelapa Gading," kata Vokky dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (8/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi Kejadian

Vokky mengatakan kejadian bermula pada tanggal 23 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB korban pamit ke majikannya untuk menemui tersangka MDT. Korban menemui pelaku untuk menyelesaikan permasalahan.

Pada malam harinya, pelaku mengantar korban ke rumah majikannya. Pelaku dan korban berboncengan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

"Pada sekitar jam 20.00 WIB, tersangka atas inisiatifnya sendiri mengantar korban pulang ke rumah majikannya dan dibonceng menggunakan sepeda motor dari Sumur Batu menuju Kelapa Gading," jelasnya.

Sekitar pukul 21.44 WIB, pelaku dan korban berada di TKP, Jalan Kelapa Nias Raya. Peristiwa itu terekam kamera CCTV.

"Tersangka dan korban berhenti di tengah jalan dan terjadi keributan, dan korban di dorong ke selokan," jelasnya.

Motif Pembunuhan

Berdasarkan pengakuan tersangka, Vokky mengatakan pelaku mencekik dan membenturkan kepala korban. Motif pembunuhan diduga karena asmara.

"Tersangka mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik dan membenturkan kepalanya sebanyak 2 kali, dengan motif latar belakang rasa sakit hati tersangka karena korban memutuskan hubungan pacar dan sudah memiliki pacar baru," katanya.

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Simak juga Video: Kesal Ditagih Utang, Motif NA Bunuh Wanita yang Mayatnya Dimasukkan Karung

[Gambas:Video 20detik]



(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads