Polres Tangsel Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 10 M, 7 Orang Ditangkap

ADVERTISEMENT

Polres Tangsel Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 10 M, 7 Orang Ditangkap

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 08 Nov 2022 01:11 WIB
Jumpa pers Polres Tangerang Selatan soal kasus narkoba
Jumpa pers Polres Tangerang Selatan soal kasus narkoba (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polres Tangsel menangkap 7 orang tersangka kasus narkoba. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 6.800 butir ekstasi dan 5 kilogram (kg) sabu senilai Rp 10 miliar.

"Tersangka sebanyak 7 orang atas nama MK, Y, S, E, H, AF dan AP," kata Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Retno Jordanus dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (8/11/2022).

Jordan mengatakan polisi awalnya menerima laporan dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis ekstasi dan sabu dari wilayah Jakarta Utara dan Jambi ke wilayah Tangerang Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Melakukan penyelidikan dan pengungkapan di dua tempat yaitu Tanjung Priok, Jakarta Utara dan wilayah Kota Baru Kota Jambi Provinsi Jambi," sebut Jordan.

Polisi kemudian bergerak ke Tanjung Priok. Polisi berhasil mengamankan satu tersangka di Jalan Yos Sudarso.

"Berhasil mengamankan tersangka MK dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir," sebutnya.

Jordan mengatakan dari keterangan dari MK, barang tersebut diperoleh dari tersangka Y dan S. Polisi pun melakukan pengejaran.

"Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Y dan S di Belawan Dua, Medan. Sumatera Utara, dari pengakuan Y barang haram tersebut didapat dari B (DPO) yang merupakan jaringan dari Malaysia," sebutnya.

Kasus Sabu

Jordan mengatakan polisi juga bergerak mengungkap kasus sabu di Jambi. Dalam kasus ini sebanyak 4 orang tersangka berhasil ditangkap.

"Tim berhasil mengamankan 4 orang tersangka yaitu E, H, AF dan AP dengan barang bukti 5 bungkus teh China bertuliskan 'GUANYINWANG' yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5 Kg, keterangan H, bahwa barang narkotika sabu tersebut didapat dari N (DPO) di Kota Jambi dengan cara ditempel di pinggir jalan," sebut Jordan.

Jordan mengatakan total narkoba yang diamankan dari 2 lokasi tersebut adalah 6.800 butir pil ekstasi dan sabu seberat 5 kg. Dia menyebut barang haram itu akan diedarkan ke sejumlah wilayah.

"Akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya, jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Medan-Jambi-Jakarta-Tangerang," tuturnya.

"Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6800 butir dan sabu sebanyak 5 kg yaitu setara dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), dan polisi berhasil menyelamatkan sekitar 26.800 jiwa warga Tangerang Selatan," kata Jordan.

Jordan mengatakan 7 tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana Rp 1.000.000.000 (miliar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (miliar).

Simak juga Video: Anggota Polisi Mendadak Dicek Urin, Pastikan Tidak Ada Pengguna Narkoba

[Gambas:Video 20detik]



(lir/lir)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT