Mabes Periksa Wakapolda Kaltim Soal Mayjen GS 20 Juli
Rabu, 19 Jul 2006 17:14 WIB
Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Kamis 20 Juli besok akan memeriksa Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Pratikya dalam kasus illegal logging."Besok di Propam akan menugaskan tim untuk memeriksa Wakapolda Kaltim," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko di Lapangan Pusat Multifungsi Polri, Cikeas, Bogor, Rabu (19/7/2006).Paulus juga mengatakan dalam pemeriksaan tersebut juga akan dilihat bukti pendukung mengenai ada atau tidaknya perintah penahanan Mayjen Gusti Syarifuddin (GS) dan kemudian dilepaskan kembali."Semua itu masih harus kita selidiki lagi," jelas Paulus Purwoko.Polda Kaltim menetapkan 3 cukong sebagai tersangka kasus illegal logging. Dua rekan GS yakni Direktur PT Pura Bulungan Sakti Arifin dan Direktur PT Sanggama Jaya Abadi Darul Hakim telah ditahan. Sedangkan Mayjen GS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(san/)











































