Semula, uang Rp 17 miliar itu disebut Jaksa KPK berasal dari pengembalian dana pembayaran termin 1 helikopter angkut AW-101. Namun, Wisnu membantah bahwa uang itu berasal dari hitungan 4% dari jumlah pembayaran pertama.
"Jadi tidak ada dana 4%, Pak. Yang ada keikhlasan dari mitra sebenarnya. Dan itu biasa digunakan untuk bantuan kedinasan, seperti itu Pak," kata Wisnu Wicaksono dalam persidangan, Senin (7/11/2022).
Namun, dia mengaku tidak mengetahui sejak kapan adanya pemberian keikhlasan senilai Rp 17 miliar tersebut. Dia mengaku hanya bertugas menggantikan.
"Kami kan berdinas di situ, menggantikan," ucap dia.
Diketahui, saat ini tengah berlangsung persidangan perkara korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di lingkungan TNI AU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK turut menghadirkan sejumlah saksi lain. Mereka adalah Marsma Fachri Adami; Laksma Joko Sulistyanto; dan Bennyanto Sutjiadji, Direktur Lezardo.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 hingga membuat negara merugi sebesar Rp 738 miliar. Jaksa penuntut umum menyebut Irfan juga memberi uang kepada Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) saat itu sebesar Rp 17 miliar untuk dana komando.
"Memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000,00 (tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) sebagai dana komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1 (satu)," kata jaksa Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakpus, Rabu (12/10/2022).
Jaksa penuntut umum menyebut Irfan telah melakukan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101 dan pengaturan proses pengadaannya. Akan tetapi, Irfan menyerahkan barang hasil pengadaan helikopter AW 101 yang tidak memenuhi spesifikasi.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan Helikopter Angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa Helikopter Angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi," kata jaksa Arief Suhermanto.
Dalam dakwaan jaksa, perbuatan Irfan ini dilakukan bersama-sama dengan Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division Agusta Westland Products, Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo, Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017, Heribertus Hendi Haryoko selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2015-20 Juni 2016.
Kemudian, Fachri Adamy selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tanggal 20 Juni 2016 sampai dengan tanggal 2 Februari 2017, Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode tahun 2015 sampai dengan Februari 2017, Wisnu Wicaksono selaku Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode tahun 2015 sampai dengan Februari 2017.
Jaksa Arief menerangkan, dalam kasus ini, Irfan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183 miliar. Tak hanya itu, Irfan, sebut jaksa, juga memperkaya orang lain, yakni mantan KSAU Agus Suptiatna, sebesar Rp 17,7 miliar.
Simak Video: Panglima TNI Masih Dalami Kasus Dugaan Korupsi Heli AW-101
(zap/dhn)