Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H (30) ketahuan saat beraksi di Desa Palangsari, Cijeruk, Kabupaten Bogor. Warga sempat mengamankan dan sempat menghakimi pelaku.
Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo menerangkan, kejadian pencurian motor itu terjadi pada Senin (7/11/2022), pada pukul 07.00 WIB. Awalnya, korban mendapat informasi bahwa sepeda motor yang diparkir di halaman rumah dicuri.
Mengetahui motornya dicuri, korban kemudian mengejar pelaku. Korban mengejar pelaku bersama warga sekitar.
Pelaku diketahui berjumlah dua orang. Satu pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran warga dan korban.
"Kemudian pelapor bersama dengan warga mengejar pelaku tersebut. Setelah berhasil diamankan, satu orang berhasil melarikan diri," ucap Sumijo, Senin (7/11/2022).
Menurut Sumijo, pelaku sempat dimassa oleh warga yang menangkapnya. Pelaku disebut mengalami luka lebam.
"Iya dikit (dihakimi), tapi sehat lagi, diobatin. Udah bisa dimintain keterangan pelakunya. Bibirnya jontor, yang lainnya aman," ucapnya.
Setelah pelaku tertangkap, korban bersama warga melaporkan kejadian itu ke polisi. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cijeruk untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami yang mengambil, dari warga itu diamankan di kantor desa. Terus kami datang ke sana," ucapnya.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Sumijo.
(aik/aik)