Alasan Polisi Belum Tahan Reza Paten Tersangka Penipuan Trading Net89

Alasan Polisi Belum Tahan Reza Paten Tersangka Penipuan Trading Net89

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 07 Nov 2022 11:02 WIB
Siapa Reza Paten Tersangka Kasus Robot Trading Net89?
Reza Paten tersangka penipuan robot trading Net89. (Instagram @rezapaten89)
Jakarta -

Reza Paten ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89, dan dijerat pasal berlapis. Meski sudah berstatus tersangka, saat ini Reza Paten belum ditahan oleh pihak kepolisian.

"Sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka tapi belum kita tahan," Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Alasan Reza belum ditahan dikarenakan pihak kepolisian masih menunggu tersangka lainnya untuk segera ditangkap dan ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menunggu tersangka lainnya (menunggu lengkap)," kata Candra.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, rekening Reza Paten juga telah diblokir oleh PPATK. Kemudian, dia juga dikenakan pasal berlapis oleh kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Sabtu (5/11).

Whisnu mengaku penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Reza Paten sebagai tersangka. Whisnu menerangkan Reza Paten dijerat pasal berlapis mulai dari penipuan hingga pencucian uang.

Reza Paten disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

Simak video 'Gempur Net89 Polisikan Pimpinan PT SMI':

[Gambas:Video 20detik]



Reza Paten juga dikenakan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads