Reza Paten ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89, dan dijerat pasal berlapis. Meski sudah berstatus tersangka, saat ini Reza Paten belum ditahan oleh pihak kepolisian.
"Sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka tapi belum kita tahan," Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Alasan Reza belum ditahan dikarenakan pihak kepolisian masih menunggu tersangka lainnya untuk segera ditangkap dan ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menunggu tersangka lainnya (menunggu lengkap)," kata Candra.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, rekening Reza Paten juga telah diblokir oleh PPATK. Kemudian, dia juga dikenakan pasal berlapis oleh kepolisian.
"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Sabtu (5/11).
Whisnu mengaku penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Reza Paten sebagai tersangka. Whisnu menerangkan Reza Paten dijerat pasal berlapis mulai dari penipuan hingga pencucian uang.
Reza Paten disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.
Simak video 'Gempur Net89 Polisikan Pimpinan PT SMI':