Komisi X DPR Minta Kemendikbud Turun Tangan soal 7 Guru Besar Unhas Mundur

Komisi X DPR Minta Kemendikbud Turun Tangan soal 7 Guru Besar Unhas Mundur

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 07 Nov 2022 06:50 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda
Syaiful Huda (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta kasus 7 guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar mundur karena dugaan intervensi soal kelulusan mahasiswa S3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) diusut tuntas. Huda meminta Kemendikbud-Ristek turun tangan.

"Kasusnya mogoknya tujuh guru besar Unhas dari kegiatan belajar mengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis harus diusut tuntas. Kami mendukung tim verifikasi yang dibentuk oleh Rektor Unhas dalam mengumpulkan fakta seputar kasus tersebut. Kami menyarankan Kemendikbud menyertakan tim supervisi untuk memastikan tim verifikasi Unhas bekerja optimal," kata Huda kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Huda berharap pemicu 7 guru besar itu mundur harus segera dipastikan. Dia menyebut dugaan keterlibatan Dekan FEB mengenai kelulusan mahasiswa S3 juga perlu diusut tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim verifikasi harus benar-benar memastikan apa pemicu mundurnya 7 guru besar Unhas dari kegiatan belajar mengajar. Apakah benar karena arogansi dekan FEB yang ingin meluluskan mahasiswa doktoral melalui pendekatan kekuasaan? Jika benar demikian maka harus ada sanksi tegas untuk dekan FEB, karena hal itu jelas tidak bisa dibiarkan. Kampus merupakan lembaga akademis sehingga setiap kebijakan akademis harus diambil dalam norma akademik. Jika norma akademik di kampus tidak dihormati maka akan menjadi preseden buruk di masa depan. Hal ini terlepas apakah mahasiswa doktoral yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau tidak," katanya.

Akan tetapi, Huda juga mendorong agar dilakukan pengusutan terkait ada-tidaknya unsur kesengajaan dan politisasi pengunduran diri 7 guru besar itu. Jika ada unsur politisasi, Huda meminta para guru besar itu disanksi akademik.

ADVERTISEMENT

"Namun jika dalam proses pencarian fakta diketahui ada kesengajaan tujuh guru besar untuk melakukan politisasi atas kasus tersebut maka juga perlu disiapkan sanksi akademik. Dari keterangan yang disampaikan rektor Unhas, kasus ini hanya melibatkan setidaknya dua guru besar saja. Tetapi kenapa ada lima gubes lain yang ingin melibatkan diri. Harus diakui bahwa dalam kampus kita juga masih ada intrik politik yang tidak sehat yang hal itu terkadang mempengaruhi kebijakan akademis," sebut Huda.

Huda berharap kasus ini dijadikan pembelajaran. Hal itu, guna tercapainya iklim akademis yang lebih baik di perguruan tinggi.

"Kasus mogoknya tujuh gubes FEB Unhas ini harus menjadi pelajaran bagi terciptanya iklim akademis yang lebih baik di lingkungan kampus kita. Tidak hanya untuk kampus Unhas, tetapi juga kampus-kampus lain di seluruh Indonesia. Apalagi kampus-kampus kita ini masih jauh tertinggal kualitas akademisnya dibandingkan negara lain. Bahkan di level negara G20, kampus Indonesia rata-rata memiliki peringkat terendah. Ini tentu menjadi PR kita bersama," sebutnya.

Lihat juga video 'Detik-detik Mahasiswa Baru Unhas Diusir Lantaran Pilih Non-Binary':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya pada halaman berikut.

7 Guru Besar Unhas Mundur

Dikutip detikSulsel, sebanyak tujuh orang guru besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (FEB Unhas) Makassar mengundurkan diri. Alasannya karena mereka mendapat intervensi dari Dekan FEB terkait nilai seorang mahasiswa di Program Studi (Prodi) Doktor (S3) Manajemen.

Pengakuan itu disampaikan melalui surat pengunduran diri. Beberapa guru besar merincikan alasannya sehingga memutuskan untuk berhenti melakukan kegiatan belajar mengajar di prodi tersebut.

"Dekan telah melakukan intervensi upaya perubahan nilai mata kuliah Riset SDM untuk meluluskan mahasiswa S3, di mana mahasiswa tersebut tidak layak diluluskan," bunyi surat pengunduran diri Prof Dr Idayanti Nusyamsi, SE, MSi, salah satu guru besar yang mengundurkan diri.

Rektor Universitas Hasanuddin Jamaluddin Jompa menjelaskan persoalan tujuh guru besar FEB yang mengundurkan diri. Salah satunya terkait kewenangan dekan.

"Dekan memiliki kewenangan untuk tidak (memberikan dosen) mengajar sekalipun. Itu haknya dekan. Karena dia dipilih oleh masyarakatnya, ditetapkan oleh rektor," kata Jamaluddin, dikutip detikcom, Sabtu (5/11).

Persoalan tujuh guru besar FEB Unhas yang mengundurkan diri membuat Jamaluddin membentuk tim khusus. Tujuannya agar perbaikan ke depan dan tidak memunculkan spekulasi publik.

"Untuk secara internal saja kami dalami. Semacam tim verifikasi permasalahan yang terjadi. Agar lebih jelas untuk perbaikan ke depan," kata Jamaluddin.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads