Tuding Honor Belum Dibayar, Pengacara Anita Kolopaking Gugat Eks Ketua BPK

Tuding Honor Belum Dibayar, Pengacara Anita Kolopaking Gugat Eks Ketua BPK

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 06 Nov 2022 09:01 WIB
Mantan ketua BPK Hadi Poernomo akhirnya menang dalam sidang gugatan Praperadilan melawan KPK atas penetapan kasus tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus pajak BCA, Selasa (26/5/2015). Hadi pun merasa lega karena dirinya dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan sejak 1 tahun silam menyandang status tersangka pada April 2014 lalu bertepatan dengan masa pensiun dari ketua BPK. Rachman Haryanto/detikcom.
Eks Ketua BPK Hadi Poernomo (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo digugat kantor hukum Anita Kolopaking & Partner karena dituding belum membayar fee lawyer Rp 10 miliar. Nama Anita Kolopaking menghiasi mediasi saat terbongkar skandal jaksa Pinangki.

Berdasarkan website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Minggu (6/11/2022), gugatan itu terdaftar dengan nomor 953/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL. Persidangan ini didaftarkan ke PN Jaksel pada 17 Oktober 2022 dan masih berlangsung.

Lalu bagaimana kasusnya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sengketa bermula saat Hadi Poernomo dijadikan tersangka korupsi oleh KPK pada 21 April 2015 terkait kasus pajak BCA. Hadi Poernomo lalu meminta bantuan Anita Kolopaking agar lolos dari status tersangka KPK itu.

"Tergugat menyampaikan dan berjanji akan memberikan bayaran atau jasa hukum yang nantinya akan diberikan sebesar Rp 10 miliar lewat saudara ipar Tergugat," demikian bunyi gugatan Anita Kolopaking & Partner.

ADVERTISEMENT

Atas kesepakatan itu, Anita memberikan legal opinion kepada Hadi Poernomo dan memberikan masukan draf gugatan praperadilan. Gugatan praperadilan dilayangkan ke PN Jaksel dan menang. Pada 26 Mei 2016, hakim tunggal PN Jaksel Haswandi mencabut penetapan tersangka Hadi Poernomo. Untuk diketahui, Haswandi kini sudah jadi hakim agung.

"Setelah status tersangkanya dicabut, sampai saat ini Tergugat tidak membayarkan fee penggugat atas jasa hukum yang diberikan oleh Penggugat," bebernya.

Namun 7 tahun berlalu, honor tidak kunjung diterima. Somasi yang dikirimkan Anita Kolopaking ke Hadi Poernomo juga tidak diindahkan. Akhirnya, gugatan pun dilayangkan ke PN Jaksel. Anita meminta Hadi Poernomo membayar honor pengacara juga bunga.

"Bunga 6 persen per tahun atau Rp 600 juta," pinta Anita.

Selain itu, Anita meminta rumah Hadi Poernomo di Jalan Iskandar Syah I Nomor 18 Kebayoran Baru, disita.

"Membayar uang paksa Rp 5 juta per hari jika Tergugat lalai memenuhi putusan ini," pinta Anita tegas.

Sekedar diketahui, KPK mengajukan PK atas putusan praperadilan Hadi Poernomo itu tapi kalah. Adapun Anita Kolopaking dihukum 2,5 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh membuat surat palsu secara berlanjut dan tindak pidana sengaja memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas putusan hakim yaitu Djoko Tjandra.

Catatan Redaksi: Sejumlah informasi latar belakang Anita Kolopaking diperbaiki karena tidak terkait dengan materi gugatan. Hal itu sebagaimana surat dari Anita Kolopaking ke redaksi Detiknews Nomor 084/AKP/XI/2022

Saksikan juga Sosok minggu ini, Habib Ja'far: Masjidkan Kafe, Pantai, hingga Gunung

[Gambas:Video 20detik]



(asp/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads