3 Fakta Kasus Berdendang Bergoyang hingga 2 Orang Jadi Tersangka

3 Fakta Kasus Berdendang Bergoyang hingga 2 Orang Jadi Tersangka

Eva Safitri - detikNews
Minggu, 06 Nov 2022 08:28 WIB
Festival Berdendang Bergoyang Hari Ketiga Dibatalkan, Ini 5 Hal Diketahui
Suasana kericuhan di Festival Berdendang Bergoyang. (Foto: Dok. Polisi)
Jakarta -

Polisi mengusut kericuhan di Festival 'Berdendang Bergoyang' yang menyebabkan sejumlah orang pingsan. Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dirangkum detikcom, polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus kericuhan itu. Keduanya merupakan pihak penyelenggara 'Berdendang Bergoyang'.

Simak fakta-fakta terbarunya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

17 Saksi Diperiksa

Polisi memeriksa tiga saksi baru dalam kasus festival 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat, yang menimbulkan puluhan korban pingsan. Kasus 'Berdendang Bergoyang' pun telah naik ke tahap penyidikan.

"Berdendang Bergoyang sampai dengan kemarin kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang ya, kita mintai keterangan dan hari ini bertambah tiga orang lagi, hari ini bertambah 3 orang, dan kemarin pun kami telah meningkatkan status dari penyelidikan ataupun interogasi menjadi penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

ADVERTISEMENT

Komarudin mengatakan hingga saat ini polisi telah memeriksa 17 saksi. Tiga saksi baru yang diperiksa hari ini yaitu dua orang dari satgas COVID dan satu orang merupakan ahli.

Polisi memeriksa tiga saksi baru dalam kasus festival 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat, yang menimbulkan puluhan korban pingsan. Kasus 'Berdendang Bergoyang' pun telah naik ke tahap penyidikan.

"Berdendang Bergoyang sampai dengan kemarin kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang ya, kita mintai keterangan dan hari ini bertambah tiga orang lagi, hari ini bertambah 3 orang, dan kemarin pun kami telah meningkatkan status dari penyelidikan ataupun interogasi menjadi penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

Komarudin mengatakan hingga saat ini polisi telah memeriksa 17 saksi. Tiga saksi baru yang diperiksa hari ini adalah dua orang dari satgas COVID dan satu orang merupakan ahli.

2 Tersangka

Polisi menetapkan dua tersangka. Keduanya berinisial HA dan DW.

"Jadi sekarang ada dua orang sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).

Keduanya dianggap paling bertanggung jawab dalam kisruhnya festival musik tersebut.

"HA penanggung jawab dan BW direktur," ucap Komarudin.

Dijerat pasal kelalaian dan karantina kesehatan, simak di halaman berikut

Saksikan juga Sosok minggu ini, Habib Ja'far: Masjidkan Kafe, Pantai, hingga Gunung

[Gambas:Video 20detik]




Dijerat Pasal Kelalaian dan Karantina Kesehatan

Komarudin menerangkan manajemen hingga penanggung jawab 'Berdendang Bergoyang' dapat terancam pidana kelalaian hingga Kekarantinaan Kesehatan.

"Kepada mereka ataupun kepada pihak manajemen ataupun penanggung jawab kami kenakan pasal dugaan ya, dugaan Pasal 360 ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kombes Komarudin kepada wartawan di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).

Komarudin menuturkan alasan manajemen dikenakan dugaan pasal Kekarantinaan Kesehatan tersebut. Dia mengatakan hal itu terkait penjualan tiket yang melebihi izin pengajuan hingga menyebabkan puluhan orang pingsan.

"Kenapa kami menyebut Kekarantinaan Kesehatan? karena dari bukti ataupun fakta terbaru yang kami dapatkan, dari data penjualan tiket yang mereka lakukan itu sudah dijual mulai dari bulan April sampai dengan bulan September, mereka sudah menjual sebanyak 13 ribu lebih dan di bulan Oktober 14 ribu. Total keseluruhan sampai dengan pelaksanaan kegiatan itu sebanyak 27.879 tiket," tuturnya.

"Sementara mereka mengajukan permohonan atau rekomendasi ke satgas COVID hanya 5 ribu orang, jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu tapi mengajukan ke satgas COVID hanya 5 ribu orang dan rekomendasi yang keluar dari satgas COVID pun hanya 5 ribu," imbuhnya.

Dia mengatakan hal itu juga mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2022. Menurutnya, penjualan tiket festival 'Berdendang Bergoyang' lebih dari kapasitas 100 persen yang ditentukan.

"Ini tentunya mengacu juga kepada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2022 yang baru saja dikeluarkan di awal Oktober lalu, di mana DKI masih dalam status PPKM level 1 dengan jumlah pengunjung kegiatan itu boleh sampai 100 persen, nah 100 persen ini yang tidak diindahkan oleh penyelenggara sehingga kita kenakan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan, ancaman hukuman 1 tahun denda 100 juta rupiah," ujarnya.

Komarudin mengatakan meski telah ditetapkan tersangka, BW dan HA tidak menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," tutur Komarudin.

Saksikan juga Sosok minggu ini, Habib Ja'far: Masjidkan Kafe, Pantai, hingga Gunung

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads