Manajemen 'Berdendang Bergoyang' Terancam Pasal Kelalaian-Kekarantinaan!

Manajemen 'Berdendang Bergoyang' Terancam Pasal Kelalaian-Kekarantinaan!

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 04 Nov 2022 21:02 WIB
Festival Berdendang Bergoyang Hari Ketiga Dibatalkan, Ini 5 Hal Diketahui
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus konser musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus). Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menerangkan manajemen hingga penanggung jawab 'Berdendang Bergoyang' dapat terancam pidana kelalaian hingga Kekarantinaan Kesehatan.

"Kepada mereka ataupun kepada pihak manajemen ataupun penanggung jawab kami kenakan pasal dugaan ya, dugaan Pasal 360 ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kombes Komarudin kepada wartawan di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

Komarudin menuturkan alasan manjemen dikenakan dugaan pasal Kekarantinaan Kesehatan tersebut. Dia mengatakan hal itu terkait penjualan tiket yang melebihi izin pengajuan hingga menyebabkan puluhan orang pingsan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa kami menyebut Kekarantinaan Kesehatan? karena dari bukti ataupun fakta terbaru yang kami dapatkan, dari data penjualan tiket yang mereka lakukan itu sudah dijual mulai dari bulan April sampai dengan bulan September, mereka sudah menjual sebanyak 13 ribu lebih dan di bulan Oktober 14 ribu. Total keseluruhan sampai dengan pelaksanaan kegiatan itu sebanyak 27.879 tiket," tuturnya.

"Sementara mereka mengajukan permohonan atau rekomendasi ke satgas COVID hanya 5 ribu orang, jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu tapi mengajukan ke satgas COVID hanya 5 ribu orang dan rekomendasi yang keluar dari satgas COVID pun hanya 5 ribu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan hal itu juga mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2022. Menurutnya, penjualan tiket festival 'Berdendang Bergoyang' lebih dari kapasitas 100 persen yang ditentukan.

"Ini tentunya mengacu juga kepada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2022 yang baru saja dikeluarkan di awal Oktober lalu, di mana DKI masih dalam status PPKM level 1 dengan jumlah pengunjung kegiatan itu boleh sampai 100 persen, nah 100 persen ini yang tidak diindahkan oleh penyelenggara sehingga kita kenakan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan, ancaman hukuman 1 tahun denda 100 juta rupiah," ujarnya.

Sebelumnya, Polisi segera menetapkan tersangka kasus kericuhan konser musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat, yang menimbulkan puluhan korban pingsan. Polisi membuka peluang tersangka lebih dari satu orang.

Sejauh ini ada satu orang terlapor inisial HA yang dianggap paling bertanggungjawab terkait kisruhnya festival 'Berdendang Bergoyang'. Namun, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

"Masih, sangat sangat bisa berkembang (ke tersangka lain)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Jumat (4/11).

Satu terlapor inisial HA diketahui merupakan penanggung jawab acara 'Berdendang Bergoyang'. Komarudin menyebut panitia di bagian penjualan tiket hingga tim produksi pun berpeluang ditetapkan tersangka.

"Bisa ticketing, kemudian produksi juga bisa. Tapi ini semua masih prematur cuman yang telak baru satu yang HA," katanya.

Kasus Berdendang Bergoyang sejak Kamis (3/11) telah naik ke tingkat penyidikan.

Simak Video 'Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Berdendang Bergoyang Festival':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads