Polisi memediasi Dewi Perssik dan perempuan berinisial W (50), diduga fans Lesti Kejora-Rizky Billar pembuat konten hinaan. Polisi mengarahkan kasus ini diselesaikan secara restorative justice.
"Sehingga langkah-langkah restorative justice, kami lakukan dalam hal ini memediasi pihak pelapor dan terlapor, dalam hal ini Saudari W, umur kurang lebih sekitar 50 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy kepada wartawan, Sabtu (5/11/2022).
Irwandhy mengatakan langkah restorative justice mengacu pada Surat Edaran (SE) No 2/11/2021 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia mengatakan hingga saat ini W masih berstatus sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Mediasi hari ini terhenti) karena dari pihak pelapor, dalam hal ini Mbak Dewi Perssik, itu ada schedule yang tidak bisa dihindari, tadi sore. Jadi sempat dihentikan dan mungkin akan dilanjutkan besok atau hari Senin," jelas Irwandhy.
Lebih lanjut Irwandhy menerangkan W telah mengaku merupakan orang dalam konten video yang diduga menghina Dewi Perssik tersebut. Dia mengatakan polisi melakukan pendekatan scientific crime investigation untuk mengidentifikasi wajah terlapor.
"Setelah kami telusuri konten tersebut, kami lakukan penyelidikan, yang bersangkutan tinggal di daerah Jawa Timur, di Kabupaten Malang. Setelah kami temui yang bersangkutan, yang bersangkutan mengakui, betul itu adalah yang bersangkutan," terang Irwandhy.
"Kami melakukan pendekatan-pendekatan scientific untuk melakukan identifikasi wajah, dan dari video tersebut, betul identik dengan yang bersangkutan dan yang bersangkutan juga mengakui itu adalah yang bersangkutan," imbuhnya.
Sebelumnya, pedangdut Dewi Perssik melaporkan sejumlah akun fans Lesti Kejora dan Rizky Billar terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dilayangkan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jadi agendanya hari ini kita telah resmi melaporkan beberapa akun oknum yang melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami, fitnah, dan juga ada beberapa kata yang memang itu tidak benar dan sudah kita laporkan. Kita menggunakan laporan memakai Undang-Undang ITE," kata pengacara Dewi Perssik, Sandy Arifin, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Dia mengatakan ada 3 akun media sosial yang dilaporkan. "Kurang lebih seperti yang saya sampaikan ada beberapa, 3 sampai kurang lebih," ucapnya.