Pekan Depan, Komisi I DPR Bahas TV Bandel soal Siaran Analog

Pekan Depan, Komisi I DPR Bahas TV Bandel soal Siaran Analog

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 04 Nov 2022 16:48 WIB
Christina Aryani
Christina Aryani (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Sejumlah stasiun televisi (TV) sempat menyiarkan siaran analog setelah kebijakan migrasi ke TV digital. Komisi I DPR RI bakal membahas stasiun televisi yang masih bandel menayangkan siaran secara analog.

"Minggu depan DPR akan memulai rapat-rapat kerja dengan mitra, tentunya persoalan ini akan diangkat untuk diklarifikasi," kata anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Komisi I DPR RI yang membidangi penyiaran dan informatika menyayangkan sikap televisi yang masih menyiarkan siaran secara analog. Pemerintah, menurut Christina, sudah lama menyebarkan informasi migrasi ke TV digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika benar demikian tentunya kami menyayangkan, karena semestinya sudah cukup tahapan sosialisasi untuk memastikan kepatuhan," ujarnya.

Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya memerinci sejumlah TV swasta yang sempat belum beralih ke TV digital. Mahfud mengancam akan mencabut izin TV swasta yang masih bandel dan tidak mengikuti aturan.

ADVERTISEMENT

"Sesuai dengan ketentuan Undang-undang tanggal 2 November tadi malam persis jam 00.00 WIB untuk masuk ke tanggal 3 November, pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama. Dan semua sudah berjalan efektif hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang dalam tanda petik tidak mengikuti dalam tanda petik bandel tidak mengikuti keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," kata Mahfud dalam keterangannya yang disampaikan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (3/11).

Mahfud menuturkan peralihan TV analog ke digital sudah dipersiapkan dan sudah dikoordinasikan dengan seluruh pemilik stasiun TV. Mahfud mengatakan stasiun TV yang masih menyiarkan tayangan secara analog sama dengan ilegal dan melanggar aturan.

"Perlu saya sampaikan bahwa ASO (analog switch off) itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi ini. Terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin radio atau ISR tertanggal 2 November kemarin, maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Simak juga 'Penjelasan Hary Tanoe soal Terpaksa Matikan TV Analog MNC Group':

[Gambas:Video 20detik]

(rfs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads