Viral Pelat RFD di Mobil Sport, Ini Respons TNI AD

ADVERTISEMENT

Viral Pelat RFD di Mobil Sport, Ini Respons TNI AD

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 04 Nov 2022 12:09 WIB
Seorang pengguna Twitter mengunggah foto mobil sport merah berpelat RFD.
Foto: Seorang pengguna Twitter mengunggah foto mobil sport merah berpelat RFD. (Tangkapan layar Twitter @cassianissafira)
Jakarta -

Penampakan mobil sport merah dengan pelat B 1983 RFD terparkir, viral di media sosial Twitter. TNI AD mengaku tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengecek kebenarannya.

"Pelatnya pelat TNI AD (RFD), B 1983 RFD. Mobil sport euy. Ternyata pelat RFD bisa dipakein ke mobil sport. Mobil punya siapakah ini?" tulis pengunggah foto tersebut, seperti dilihat detikcom pada Jumat (4/11/2022).

Pengunggah turut me-mention akun Twitter Divisi Humas Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kemeterian Pertahanan, TNI AD dan Pusat Penerangan TNI. Menanggapi foto pelat RFD terpasang di mobil sport tersebut, TNI AD merespons.

"Sekarang ini semua pelat nomor, termasuk RFD, yang berwenang mengeluarkan adalah Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari saat dikonfirmasi detikcom.

Hamim menuturkan data pengguna pelat nomor B 1983 RFD ada di Polda Metro Jaya.

"Sehingga data penggunaan pelat nomor tersebut ada di Polda Metro. Kami masih berkoordinasi," terang Hamim.

Penggunaan pelat nomor khusus itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Perkap yang terdiri dari 24 pasal tersebut mengatur teknis tentang bagaimana mendapatkan STNK dan TNKB khusus atau rahasia.

Dalam penjelasannya, TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor (kendaraan bermotor) yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

Simak juga video 'Pimpinan DPR Dukung Langkah Kapolri Tertibkan Pelat RF':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya?



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT