Jual Satwa Dilindungi Owa Jawa Via Medsos, 2 Pria di Bogor Ditangkap

Jual Satwa Dilindungi Owa Jawa Via Medsos, 2 Pria di Bogor Ditangkap

M Sholihin - detikNews
Jumat, 04 Nov 2022 15:43 WIB
Satreskrim Polres Bogor menangkap dua pria yang memperjuabelikan satwa dilindungi Owa Jawa
Polres Bogor menangkap dua pria yang memperjualbelikan satwa dilindungi Owa Jawa. (Sholihin/detikcom)
Bogor -

Satreskrim Polres Bogor menangkap dua pria yang memperjualbelikan satwa dilindungi owa Jawa. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan seekor owa Jawa betina berusia 5 bulan.

"Berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Bogor dari aktivis pecinta satwa, bahwa akan terjadi jual beli terhadap satwa dilindungi yaitu owa Jawa atau Hylobates moloch. Dari informasi tersebut selanjutnya Satreskrim mengamankan dua orang tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (4/11/2022).

"Saat diamankan, pada keduanya menguasai satu ekor owa Jawa tersebut. Terhadap owa Jawa saat ini sudah kami serahkan ke BKSDA dan saat ini dalam keadaan sehat dan baik di bawah perawatan lembaga yang sah di Bandung," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati dan Sumber Daya Alam juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

"Ancaman pidana terhadap kedua orang tersangka 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Dua orang tersangka saat ini dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Bogor," tambah Iman.

ADVERTISEMENT

Iman mengatakan Polres Bogor masih mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri pihak yang memasok owa Jawa kepada tersangka. Pelaku diketahui melakukan transaksi di media sosial.

"Kami juga akan terus mengembangkan penyidikan ini, karena berdasarkan informasi dari para tersangka mereka peroleh Owa Jawa dari media sosial FB dan kami akan terus mengembangkannya," sebut Iman.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan dua tersangka yang diamankan adalah MM (32) sebagai kurir dan SU (26) sebagai pemilik owa Jawa yang akan dijualbelikan tersebut.

"Modusnya sendiri para tersangka ini menawarkan, mencari pembeli juga melalui medsos. Melalui medsos kemudian mereka janjian transaksi di Taman Budaya. Kedua tersangka sudah ditangkap. Keterangan dari SU kalau owa Jawa itu didapat dari Facebook. Awalnya dibeli Rp 3,5 juta dan hendak dijual Rp 5 juta," kata Siswo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Siswo, terungkap bahwa tersangka SU memang kerap memperjualbelikan hewan melalui media sosial. Namun pengakuannya baru kali ini menjual satwa dilindungi.

"Sementara pengakuan dari kurir baru satu kali, tapi kalau dari tersangka pemilik barang (tersangka SU) yang bersangkutan sudah berkali-kali memang sudah memperjualbelikan satwa, cuma di sini tidak hanya terbatas pada satwa dilindungi," beber Siswo.

Simak juga 'Duh! Populasi Satwa Liar di Dunia Turun 69%:

[Gambas:Video 20detik]

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads