Divonis Melawan Hukum di Kasus Karhutla, Jokowi Ajukan PK

Divonis Melawan Hukum di Kasus Karhutla, Jokowi Ajukan PK

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 04 Nov 2022 14:40 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan di Merbau, Riau. Jokowi menekankan pentingnya upaya pencegahan terhadap karhutla.
Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dkk akhirnya mengajukan upaya hukum luar biasa di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Di perkara itu, Jokowi divonis Mahkamah Agung (MA) telah melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan 2015.

Sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (4/11/2022), permohonan PK itu terdaftar dengan nomor perkara 980 PK/PDT/2022. Duduk sebagai pemohon PK yaitu:

1. Negara cq Presiden RI Cq Mendagri cq Gubernur Kalteng
2. Negara cq Presiden RI Cq Menteri KLHK
3. Negara cq Presiden RI

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara itu diadili oleh ketua majelis Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan M Yunus Wahab. Perkara itu telah masuk MA 68 hari dan sampai saat ini belum diputus.

Seperti diketahui, kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satu wilayah yang dilanda adalah Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

ADVERTISEMENT

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangka Raya memutuskan:

1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Namun PT Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tertanggal 22 Maret 2017. Atas hal itu, Presiden dkk mengajukan kasasi, tapi ditolak.

Atas putusan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan masih ada ruang untuk pemerintah mengajukan PK.

"Bukan nggak mau ngikutin. Prosedurnya hukumnya, ya semua ruang untuk proses hukumnya diikuti," ujar Siti seusai menghadiri pembukaan Rakornas BMKG di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

Simak juga 'Upaya Cegah Karhutla, Kapolri Luncurkan Aplikasi ASAP Digital':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads