Menang Lawan Jokowi, Ini Pilu Penggugat Saat Kena Asap Karhutla

ADVERTISEMENT

Menang Lawan Jokowi, Ini Pilu Penggugat Saat Kena Asap Karhutla

Zakia Liland Fajriani - detikNews
Minggu, 21 Jul 2019 15:35 WIB
Arie Rompas (memakai kemeja biru) dalam jumpa pers di Walhi. (Zakia/detikcom)
Jakarta - Arie Rompas dkk menang melawan Presiden Joko Widodo dkk terkait kebakaran hutan Kalimantan 2015. Presiden dkk dihukum Mahkamah Agung (MA) untuk memperbaiki regulasi terkait lingkungan agar kebakaran hutan tidak kembali terjadi.

"Gugatan ini kami layangkan pada kasus kebakaran tahun 2015. Di mana kami sejak tahun 1997 terjadi kebakaran besar, hingga tahun 2015 hampir tiap tahun, kabut asap sering terjadi di Kalimantan Tengah," kata Arie saat jumpa pers di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).

Butuh waktu 3 tahunan hingga putusan itu divonis di tingkat kasasi. Arie mengaku gembira dengan kabar putusan kasasi itu.

"(Tahun) 2015 adalah momentum di mana kami betul-betul bagaimana dahsyatnya kebakaran hutan dan lahan itu terjadi. Bagaimana kami juga sebagai survivor karena kami juga harus mengevakuasi korban yang rentan, membantu memfasilitasi masyarakat untuk pengobatan-pengobatan karena saat itu pemerintah tidak hadir," tutur Arie.


"Kami juga harus menyelamatkan keluarga kami untuk diungsikan dari situasi yang sangat sulit saat itu sehingga salah satu pilihan yang kami ambil adalah kami ingin menyampaikan bahwa yang harus bertanggung jawab atas situasi ini adalah harus dibawa ke pengadilan. Pilihan yang kami ambil adalah citizen lawsuit," sambungnya.

Butuh berhari-hari bagi Arie dkk untuk memastikan gugatan itu siap. Gugatan itu didaftarkan tepat pada hari kemerdekaan RI 2016.

"Dan proses panjang di pengadilan negeri, hampir semua gugatan kami dimenangkan. Hanya satu saja yang kemudian tidak dikabulkan, yaitu permohonan maaf dari Presiden. Pemerintah terus melakukan banding dan lagi kami menang. Saat ini, kabar gembira bahwa MA sebagai lembaga tertinggi peradilan telah mutuskan bahwa kasasi yang diajukan oleh pemerintah ditolak. artinya bahwa seluruh gugatan ini seharusnya sudah segera dieksekusi. Kenapa harus segera dieksekusi? karena memang selama ini, pertama, gugatan ini sudah begitu panjang, 3 tahun. yang kedua bahwa situasi kebakaran hutan itu masih mengancam," papar Arie.


Bahkan kini di Palangka Raya sudah mulai berkabut asap lagi. Oleh sebab itu, Arie dkk berharap pemerintah cepat tanggap.

"Hari ini sudah mulai terjadi titik api dan kabut asap sudah mulai muncul. Anak saya kemarin telepon, kemarin sudah mulai mengalami gangguan asap dan ini menunjukkan bahwa upaya-upaya pemerintah hari ini belum secara efektif untuk menghentikan kabut asap," pungkas Arie.


Simak Video "Kasus Kebakaran Hutan, Jokowi Kalah di Tingkat Kasasi"

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT