Polisi Tetapkan Tersangka Kasus 'Berdendang Bergoyang' Sore Ini

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 04 Nov 2022 10:22 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Kasus kericuhan festival musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat, naik ke tahap penyidikan. Hari ini polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

"Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Jumat (4/11/2022).

14 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan kasus Berdendang Bergoyang. Komarudin mengatakan keterangan belasan saksi itu lalu dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Kamis (3/11).

Dari 14 saksi tersebut, polisi menetapkan satu orang terlapor inisial HA. HA diketahui merupakan bagian dari panitia Berdendang Bergoyang.

"Ada satu orang yang berstatus terlapor inisial HA. Dia penanggung jawab acara itu," katanya.

Komarudin mengatakan sore ini penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status HA. Selain itu dia menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka dari kasus Berdendang Bergoyang lebih dari satu orang.

"Masih, sangat sangat bisa berkembang," katanya.

Panitia Sengaja Jual Tiket Berlebih

Polisi telah menemukan unsur pelanggaran pidana dari kasus kerumunan Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Perbedaan mencolok antara izin penonton yang diajukan dengan tiket yang dijual panitia pun mencuat.

Permohonan izin awal panitia Berdendang Bergoyang mengaku akan ada 3 ribu penonton yang hadir. Namun, dalam proses penyelidikan polisi tiket yang dijual rupanya 9 kali lebih banyak dari pengajuan awal tersebut.

"Kalau kita lihat data di (penjualan tiket) online itu sampai 27 ribu untuk keseluruhan. Itu fakta-fakta terbaru yang kita temukan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Kamis (3/11).

Perbedaan mencolok jumlah penonton dengan izin yang diajukan panitia itu bukan tanpa sebab. Penyidik menemukan adanya kesengajaan panitia dalam menjual tiket berlebih.

"Memang ada kelalaian termasuk juga ada kesengajaan karena sangat berbeda jauh dengan fakta surat permohonan yang diajukan," jelas Komarudin.

Temuan itu yang menguatkan penyidik menaikkan status penyelesaian kerumunan Berdendang Bergoyang ke tingkat penyidikan. Polisi menilai ada kelalaian yang dilakukan penyelenggara hingga menyebabkan orang lain terluka.

"Per hari ini (Kamis 3 November) naik penyidikan. Siang ini akan kita naikkan statusnya ke penyidikan. Sementara (pelanggaran pidana) kelalaian menyebabkan orang lain luka," katanya.

Simak video 'APMI Pertimbangkan Masukkan Biaya Asuransi ke Tiket Festival Musik':






(ygs/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork