Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Pergub Penggusuran Era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikembalikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Pemprov DKI. Kemendagri meminta DKI terlebih dahulu mengeluarkan pergub baru agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Permohonan pencabutan Pergub penggusuran era Ahok itu sebelumnya diajukan oleh Anies Baswedan semasa menjabat sebagai Gubernur DKI. Pada Agustus lalu, Anies mengatakan Pemprov tengah menyiapkan pergub untuk mencabut pencabutan pergub lama.
Namun pihaknya menunggu persetujuan dari Kemendagri. Barulah setelah itu nomor pergub diterbitkan.
"Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kita sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan kementerian dalam negeri, nanti begitu selesai akan keluar nomornya diumumkan," jelas Anies kala itu.
Pernyataan senada juga disampaikan Wagub DKI saat itu Ahmad Riza Patria. Ada dua surat yang dikirimkan ke Kemendagri oleh Pemprov DKI.
"Ada dua surat ke Kemendagri, (pertama) terkait fasilitasi kemudian surat program pembentukan pergub itu juga sudah kami selesaikan," kata Wagub DKI saat itu Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).
Riza menyatakan pihaknya berkomitmen mencabut Pergub Penggusuran sebelum 16 Oktober 2022. Riza awalnya menargetkan urusan permohonan pencabutan Pergub itu tuntas sebelum masa jabatannya berakhir.
"Akan kami upayakan. Pak Gubernur juga sudah sampaikan semua, surat-menyurat, pergub, dan lain-lain yang memang yang sudah disetujui, akan kami selesaikan sebelum tanggal 16 Oktober," sambungnya.
Kemendagri Kembalikan Permohonan
Setelah berselang beberapa minggu, Kemendagri memutuskan untuk mengembalikan permohonan pencabutan Pergub penggusuran era Ahok itu. Alasannya yaitu Pemprov DKI diminta membuat pergub baru terlebih dahulu sebagai pengganti regulasi sebelumnya.
"Dikembalikan sampai ada pergub baru. Permohonan untuk difasilitasi. Kan biasanya dikasih, dengan catatan misalnya. Kita kan pergub pencabutan ya, misalnya ya disetujui. Nah, ini tidak disetujui pencabutannya sampai ada regulasi yang di dalam materi itu masuk ke peraturan mengenai ketenteraman dan ketertiban," kata Kabiro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhama saat ditemui di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11).
Yayan mengatakan pergub baru perlu dibuat agar tak terjadi kekosongan hukum setelah pergub lama dicabut. Nantinya materi pergub baru mesti memuat peraturan terkait ketenteraman dan ketertiban.
"Perda ketertiban umum belum masuk di 2023, cuma hasil fasilitasi terhadap Pergub 207 itu dari Kemendagri bisa untuk saat ini agar tidak terjadi kekosongan hukum. Jadi tidak bisa dicabut dulu, tidak diizinkan sampai materi-materi dalam pergub masuk dalam regulasi atau peraturan yang mengatur mengenai ketenteraman dan ketertiban," jelasnya.
Lihat juga video 'Heru Budi Siap Lanjutkan Proker Anies untuk Warga DKI':
Baca selengkapnya di halaman berikutnya