Arahan Kemendagri Usai Permohonan Anies Cabut Pergub Ahok Dikembalikan

Arahan Kemendagri Usai Permohonan Anies Cabut Pergub Ahok Dikembalikan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Nov 2022 06:44 WIB
Suasana terkini Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (1/12). Kantor Gubernur DKI Jakarta terpaksa harus tutup pasca Anies Baswedan positif dinyatakan COVID-19 berdasarkan hasil tes usap yang dilakukan Senin (30/11).  Sementara itu gedung utama Balai Kota yang terpisah dari kantor Gubernur Anies Baswedan tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan
Balai Kota DKI (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Pergub Penggusuran Era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikembalikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Pemprov DKI. Kemendagri meminta DKI terlebih dahulu mengeluarkan pergub baru agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Permohonan pencabutan Pergub penggusuran era Ahok itu sebelumnya diajukan oleh Anies Baswedan semasa menjabat sebagai Gubernur DKI. Pada Agustus lalu, Anies mengatakan Pemprov tengah menyiapkan pergub untuk mencabut pencabutan pergub lama.

Namun pihaknya menunggu persetujuan dari Kemendagri. Barulah setelah itu nomor pergub diterbitkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kita sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan kementerian dalam negeri, nanti begitu selesai akan keluar nomornya diumumkan," jelas Anies kala itu.

Pernyataan senada juga disampaikan Wagub DKI saat itu Ahmad Riza Patria. Ada dua surat yang dikirimkan ke Kemendagri oleh Pemprov DKI.

ADVERTISEMENT

"Ada dua surat ke Kemendagri, (pertama) terkait fasilitasi kemudian surat program pembentukan pergub itu juga sudah kami selesaikan," kata Wagub DKI saat itu Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).

Riza menyatakan pihaknya berkomitmen mencabut Pergub Penggusuran sebelum 16 Oktober 2022. Riza awalnya menargetkan urusan permohonan pencabutan Pergub itu tuntas sebelum masa jabatannya berakhir.

"Akan kami upayakan. Pak Gubernur juga sudah sampaikan semua, surat-menyurat, pergub, dan lain-lain yang memang yang sudah disetujui, akan kami selesaikan sebelum tanggal 16 Oktober," sambungnya.

Kemendagri Kembalikan Permohonan

Setelah berselang beberapa minggu, Kemendagri memutuskan untuk mengembalikan permohonan pencabutan Pergub penggusuran era Ahok itu. Alasannya yaitu Pemprov DKI diminta membuat pergub baru terlebih dahulu sebagai pengganti regulasi sebelumnya.

"Dikembalikan sampai ada pergub baru. Permohonan untuk difasilitasi. Kan biasanya dikasih, dengan catatan misalnya. Kita kan pergub pencabutan ya, misalnya ya disetujui. Nah, ini tidak disetujui pencabutannya sampai ada regulasi yang di dalam materi itu masuk ke peraturan mengenai ketenteraman dan ketertiban," kata Kabiro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhama saat ditemui di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11).

Yayan mengatakan pergub baru perlu dibuat agar tak terjadi kekosongan hukum setelah pergub lama dicabut. Nantinya materi pergub baru mesti memuat peraturan terkait ketenteraman dan ketertiban.

"Perda ketertiban umum belum masuk di 2023, cuma hasil fasilitasi terhadap Pergub 207 itu dari Kemendagri bisa untuk saat ini agar tidak terjadi kekosongan hukum. Jadi tidak bisa dicabut dulu, tidak diizinkan sampai materi-materi dalam pergub masuk dalam regulasi atau peraturan yang mengatur mengenai ketenteraman dan ketertiban," jelasnya.

Lihat juga video 'Heru Budi Siap Lanjutkan Proker Anies untuk Warga DKI':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman berikutnya

DKI Susun Aturan Pengganti

Saat ini Pemprov DKI masih mengkaji materi yang akan dimasukkan ke pergub baru sehingga bisa masuk ke Program Pembentukan (Propem) Pergub 2023 mendatang. Yayan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Satpol PP hingga Biro Pemerintahan DKI Jakarta.

"Lagi kita kaji juga. Kalau memang bentuk pergub baru nanti judulnya seperti apa, apa materi yang bisa dimasukkan ke dalam regulasi yang ketenteraman dan ketertiban. Karena dalam pergub itu isinya banyak, nih. Masih dalam proses," terangnya.

"Kita cek lagi mana yang bisa masuk, mana yang nggak tapi memang pasti harus, kalau memang nanti kita pergub baru masuknya Propem Pergub 2023" imbuhnya.

LBH Minta Kejelasan

Tanggapan atas pengembalian permohonan pencabutan Pergub itu datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. LBH meminta kejelasan dari Kemendagri.

"Proses pencabutannya tertutup dan simpang siur. Anies sebelumnya menyatakan sudah diajukan untuk dicabut, namun Mendagri sempat menyatakan belum pernah menerima permohonan. Kami sedang surati Mendagri untuk meminta kejelasan," ujar Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Charlie kepada wartawan, Kamis (3/11).

Dia mempertanyakan apakah Pemprov DKI benar-benar memproses pencabutan pergub tersebut. Sebab, menurutnya, berbagai permohonan terkait pencabutan tidak pernah ditanggapi.

"Apakah betul memang Pemprov memproses pencabutan tersebut? Sebab, berbagai permohonan informasi terkait hal tersebut tidak pernah ditanggapi. Jangan sampai Pemprov DKI memberikan informasi yang tidak akurat kepada masyarakat terkait pencabutan," ungkapnya.

Charlie mengatakan tidak disetujuinya pencabutan dengan dalih menimbulkan kekosongan hukum tidak berdasar. Pasalnya, LBH Jakarta sudah beberapa kali diskusi dengan pihak Pemprov, justru Pergub tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Alasan 'penolakan' karena akan menimbulkan kekosongan hukum itu sangat tidak berdasar. Pasalnya, sudah beberapa kali diskusi dilakukan langsung dengan pihak Pemprov dan Anies langsung untuk menjelaskan tidak ada kekosongan hukum jika Pergub dicabut, dan justru Pergub menimbulkan ketidakpastian hukum serta menabrak prinsip-prinsip HAM dan administrasi negara. Hal ini sudah diketahui persis oleh Pemprov sebelum akhirnya membuat statement publik akan mencabut Pergub," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads