Kepala Bagian (Kabag) Humas RS Polri Kramat Jati AKBP Wulan mengatakan RNA dirawat atas permintaan penyidik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan psikiatri forensik (visum et repertum psikiatrikum) guna keperluan penyelidikan.
"Sesuai permintaan dari penyidiknya. Visumnya tidak di RS Polri. Di sini cuma psikiatri," kata AKBP Wulan seperti dilansir Antara, Kamis (3/11/2022).
RNA diduga mengalami tindakan kekerasan saat bekerja di rumah salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Pondok Kelapa, Jaktim.
"Visum et repertum psikiatrikum merupakan pemeriksaan psikis yang dilakukan tim dokter psikiatri jiwa forensik," ucapnya.
Nantinya hasil visum tersebut bakal diserahkan oleh tim dokter psikiatri jiwa forensik RS Polri Kramat Jati ke penyidik Polda Metro Jaya sebagai alat bukti kasus penyiksaan RNA.
Dirawat 2 Pekan di RS Polri
Paman RNA, Ceceng (42), mengatakan korban dirawat di RS Polri Kramat Jati selama 14 hari ke depan. Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan hingga pelecehan seksual yang dialami RNA kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Sebelumnya, korban empat hari dirawat di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto). Alhamdulillah kita sangat ditangani dengan serius oleh Polda Metro Jaya," kata Ceceng.
Kasus PRT Asal Cianjur Disiksa Majikan
Kasus kekerasan terhadap RNA tersebut menjadi perhatian publik setelah korban mengadu ke Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pada Selasa (25/10).
Pada kesempatan itu, RNA mengaku menjadi korban kekerasan oleh majikan berupa penyiksaan secara fisik maupun psikis.
RNA diduga disiksa sejak Juni hingga akhir Oktober 2022 secara bergantian oleh pasangan suami-istri (pasutri) majikannya hingga mengalami banyak luka di sekujur tubuh. (jbr/jbr)