Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan peristiwa kerusuhan sepakbola yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia telah menelan 89 korban jiwa. Dia mengungkit Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kerusuhan sepakbola masa lalu yang dibentuk selalu ompong alias tak membuahkan hasil yang 'menggigit'.
"Tahu nggak bahwa peristiwa kerusuhan sepakbola ini sudah memakan (korban), sebelum Kanjuruhan, itu sudah memakan 89 korban di berbagai daerah, selalu dibentuk TGIPF selalu ompong," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Mahfud menilai belasan tim TGIPF kerusuhan sepakbola yang dibentuk pada masa lalu tak berguna. Dia kemudian membandingkan dengan hasil kerja TGIPF Kanjuruhan yang diklaim membuahkan hasil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sebenarnya refleksi dari belasan tim masa lalu yang tidak pernah ada gunanya, terjadi lagi, dibuat lagi, terjadi lagi, sekarang tindakan hukumnya ada sekarang, yang dulu nggak ada. Sekarang sudah mulai kan sudah enam (tersangka), kalau ditambah Komnas HAM tadi bisa delapan, bisa 10. Nanti kita kawal juga," ungkapnya.
"Yang sekarang kan anda tahu, sebentar lagi KLB. Itu kan rekomendasi TGIPF, kita tidak boleh memecat, tapi itu tanggung jawab hukum dan organisasi, tapi tanggung jawab moral kan harus punya. Oleh sebab itu, Anda mundur melalui KLB, kalau nggak mau mundur begitu kan," sambungnya.
Mahfud mengatakan dulu tak ada yang dihukum terkait peristiwa kerusuhan dalam pertandingan sepakbola. Hal ini berbeda dengan tragedi Kanjuruhan yang akhirnya membuahkan enam orang tersangka.
"Kemudian sekarang diperiksa polisi semua kan, dulu enggak pernah ada orang dihukum karena ini, sekarang sudah kena (hukuman)," tutur Mahfud.
Simak pernyataan Mahfud selengkapnya di halaman berikutnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan stadion-stadion di Indonesia juga akan direnovasi buntut Tragedi Kanjuruhan.
"Renovasi stadion sudah mulai sekarang, mulai dari (stadion) Kanjuruhan sampai nanti itu 18 stadion. Kemudian, aturan-aturan, ya rekomendasi sama saja, nanti diperbarui, suruh ubah aturan kan tidak bisa jadi sekarang," katanya.
Sebelumnya diketahui, Komnas HAM menyerahkan laporan hasil investigasi terkait Tragedi Kanjuruhan kepada pemerintah melalui Mahfud Md. Hasil investigasi ini bakal digunakan untuk mengambil langkah lanjutan soal Tragedi Kanjuruhan.
Pihaknya akan mengambil berbagai langkah lanjutan. Langkah itu terdiri atas jangka pendek, menengah, dan panjang.
"Jangka pendek itu mungkin penegakan hukum dan tindakan administratif, jangka menengahnya penataan organisasi, (dan) jangka panjangnya pelengkapan infrastruktur yang halus maupun yang keras," papar Mahfud.
"Yang halus itu tata aturan pengorganisasian yang lebih bagus ditambah dengan sarana prasarana fisik ya yang jelas," sambungnya.