Eks Kadis LH Serang Dituntut 6 Tahun Bui di Kasus Korupsi Tanah SPA Sampah

Eks Kadis LH Serang Dituntut 6 Tahun Bui di Kasus Korupsi Tanah SPA Sampah

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 03 Nov 2022 16:44 WIB
Sidang kasus korupsi lahan sampah eks Kadis LH Serang
Sidang kasus korupsi lahan sampah eks Kadis LH Serang. (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Serang Sri Budi Prihasto dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan. Ia dituntut atas korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan lahan sampah di Kecamatan Petir pada 2020 senilai Rp 1,3 miliar.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Sri Budi Prihasto berupa pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Subardi dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (3/11/2022).

JPU menilai bahwa terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor. JPU juga menuntut terdakwa dengan membayar uang pengganti Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, hartanya disita dan bila tidak mencukupi, dipidana selama 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan stasiun peralihan antara (SPA) zona Desa Mekar Baru dan Desa Nagara Padang ini memiliki pagu anggaran Rp 1,3 miliar. Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU Subardi dan Mulyana.

Terdakwa kedua, yaitu Asep Herdiana sebagai Camat Petir, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 25 juta dan jika tidak dibayar hartanya disita dan bila tidak mencukupi dipidana selama 3 tahun.

ADVERTISEMENT

"Menetapkan pengembalian kerugian negara, uang pengganti Rp 25 juta ditetapkan sebagai uang pengganti," kata Mulyana bergantian.

Terdakwa ketiga yaitu Toto Mujianto selalu Kabid Persampahan dan Pertamanan di Dinas Lingkungan Hidup dituntut 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 60 juta.

Terdakwa terakhir adalah mantan Kepala Desa Nagara Padang Toton Ependi yang dituntut lebih lama dari ketiga terdakwa. JPU menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa Toton membayar uang pengganti Rp 717 juta, jika tidak dibayar maka harga benda disita dan jika tidak mencukupi maka dipidana selama 4 tahun dan 6 bulan," ucapnya.

JPU menilai bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Pertimbangan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatan dan memiliki keluarga.

Sidang dengan agenda tuntutan ini dipimpin oleh majelis yang diketuai Slamet Widodo dengan hakim anggota Novalinda Arianti dan Ibnu Anwarudin.

Sebagaimana dakwaan jaksa, korupsi pengadaan lahan ini memperkaya terdakwa Toton Ependi Rp 922 juta, Toto Mujianto Rp Rp 60 juta, Asep Herdiana 25 juta, dan Sri Budi Rp 10 juta. Uang untuk pengadaan tanah ini oleh salah satu terdakwa khususnya Toton digunakan untuk membayar utang, membeli kubah masjid, dan membiayai istri kedua.

(bri/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads